HUKUM KEWARRISAN ISLAM
Yang dimaksud hukum kewarisan isalam adalah hukum kewarisan yang diatur dalam Alquran, sunnah Rasul, dan fiqih sebagai hasil ijtihad para fukaha dalam memahami ketentuan Alquran dan sunnah Rasul. Dengan demikian kewarisan merupakan bagian dari agama islam. Penyimpangan yang disengaja terhadap ketentuan Hukum Warisan Islam bertentangan dengan keimanan kepada Allah swt.
Dalam hubungan ini QS An Nisaa' (4): 65 mengajarkan,
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. QS An Nur (24): 51 mengajarkan juga. "Sesungguhnya jawaban orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul mengadili di antara mereka ialah ucapan, 'Kami mendengar, dan kami patuh. Dan mereka itulah orang yang beruntung.
Khusus mengenai wajib mentaati ketentuan hukum kewarisa islam, Alquran dalam menyebutkan rentetan ayat hukum kewarisan mengakhiri dengan penegasan pada QS An Nisaa' (4): 13-14,
"(Hukum) itu adalah ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir padanya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan."
PRINSIP HUKUM LEWARISAN ISLAM
Hukum Kewarisan Islam mempunyai prinsip yang dapat disimpulkan sebagi berikut:
- Hukum waris Islam memilih jalan tengah antara memberikan kebebasan kepada seseorang untuk mengalihkan harta warisannya dengan prinsip komunisme yang tidak mengakui adanya institusi milik pribadi, yang tidak mengenal sistem pewarisan. Asas ini mengatakan bahwa putra mahkota mempunyai hak untuk mengalihkan harta warisan kepada orang yang dikehendaki, namun dibatasi maksimal sepertiga dari harta warisan. Jika tidak maka menjadi hak ahli waris secara hukum.
- kewarisan adalah ketentuan hukum; ahli waris tidak dapat menghalangi para ahli waris untuk memperoleh haknya atas harta warisan, dan ahli waris mempunyai hak atas harta warisan tanpa adanya permintaan penerimaan sukarela atau perintah pengadilan, tetapi ahli waris tidak dibebani dengan pembayaran utang-utang ahli waris. milik perseorangan.
- Warisan dalam keluarga dibatasi hanya pada adanya perkawinan atau hubungan kekerabatan.Â
- Keluarga yang lebih dekat dengan ahli waris dianggap lebih baik daripada keluarga yang lebih jauh; mereka yang memiliki ikatan yang lebih kuat dengan ahli warisnya lebih baik dibandingkan mereka yang memiliki ikatan yang lebih lemah. Misalnya, ayah lebih diutamakan daripada kakek, saudara kandung di atas saudara dari pihak ayah, kecuali saudara kandung lebih diutamakan daripada saudara dari pihak ibu.
- Tujuan hukum waris Islam adalah membagi harta warisan kepada sebanyak-banyaknya ahli waris yang sederajat dengan cara melimpahkan bagian-bagian tertentu kepada beberapa ahli waris, misalnya jika yang menjadi ahli waris adalah ibu, isteri, anak perempuan, dan saudara perempuan kandung, maka semuanya mendapat bagian.
- Hukum waris Islam tidak membedakan hak waris anak; anak-anak yang sulung, tengah atau bungsu, dewasa atau baru lahir, kawin atau belum, semuanya berhak atas harta warisan orang tuanya, tetapi besarnya bagian yang diterimanya dibedakan menurut besarnya kewajiban yang mengikatnya. untuk dipenuhi dalam kehidupan keluarga.Â
- Misalnya, anak laki-laki yang mempunyai beban menafkahi keluarga diberikan hak yang lebih besar dibandingkan anak perempuan yang tidak mendapat nafkah keluarga.
- Hukum Kewarisan Islam membedakan besar kecil bagian tertentu ahli waris diselaraskan dengan kebutuhannya dalam hidup sehari-hari, disamping memandang jauh dekatnya hubungan kekeluargaan dengan pewaris.
HARTA PENINGGALAN
Menurut Hukum Warisan Islam, warisan mengacu pada benda materi atau hak kebendaan yang ditinggalkan oleh ahli waris. Akan tetapi, warisan mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi, yaitu hak-hak ahli waris itu sendiri berupa biaya perawatan jenazah mulai dari pemandian hingga penguburan, kemudian hak kreditur, kemudian hak orang atau badan yang menerima. kehendak pewaris.Â
Jika ketiga jenis hak itu terpenuhi, maka warisan diwariskan. Ahli waris berhak atasnya, mungkin akan lebih mudah dipahami jika yang diwariskan menyangkut sisa harta benda. Adanya harta perkawinan yang saling menguntungkan yang timbul dari kegiatan usaha bersama suami-istri dapat dibenarkan menurut hukum Islam sebagai harta syirkah.Â