Mohon tunggu...
Muhammad Ilham Ramadhan J
Muhammad Ilham Ramadhan J Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa aktif UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Book

Hukum Waris Islam

12 Maret 2024   23:22 Diperbarui: 13 Maret 2024   10:23 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Dalam hukum waris adat, harta warisan biasanya dibagikan secara adil dan merata kepada para ahli waris yang berhak menerima warisan tersebut. Ahli waris dapat berupa anak, suami atau istri, orang tua dan saudara kandung atau saudara sedarah. Namun, dalam beberapa kasus ada orang yang dianggap lebih berhak mendapatkan warisan dibandingkan orang lain.

Meskipun hak waris masih banyak dimiliki oleh masyarakat adat, pemerintah di banyak negara mulai mengakui keberadaan hukum adat ini dan berupaya untuk mengintegrasikannya ke dalam sistem hukum domestik mereka. Hal ini menjamin distribusi yang adil dan merata atas harta warisan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun