Dalam hukum waris adat, harta warisan biasanya dibagikan secara adil dan merata kepada para ahli waris yang berhak menerima warisan tersebut. Ahli waris dapat berupa anak, suami atau istri, orang tua dan saudara kandung atau saudara sedarah. Namun, dalam beberapa kasus ada orang yang dianggap lebih berhak mendapatkan warisan dibandingkan orang lain.
Meskipun hak waris masih banyak dimiliki oleh masyarakat adat, pemerintah di banyak negara mulai mengakui keberadaan hukum adat ini dan berupaya untuk mengintegrasikannya ke dalam sistem hukum domestik mereka. Hal ini menjamin distribusi yang adil dan merata atas harta warisan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H