Sistem Individual
Sistem pewarisan perseorangan adalah sistem pewarisan dimana harta warisan dapat dibagi di antara para ahli waris dan dimiliki secara perseorangan. Sistem ini diterapkan pada masyarakat parental di jawa.
Sistem Kolektif
Sistem pewarisan kolektif adalah suatu sistem pewarisan dimana harta warisan diwarisi oleh sekelompok ahli waris yang membentuk suatu persekutuan hak; Harta tersebut merupakan harta warisan yang tidak dapat dibagi di antara para ahli waris dalam kepemilikan tunggal. Misalnya saja pewarisan pada masyarakat garis keturunan Minangkabau dan sampai batas tertentu pada masyarakat tetua Minahasa (untuk bakso ikan) serta pada masyarakat patriarki di Ambo (terhadap tanah Dati).
Sistem Mayoret
Sistem kewarisan mayoret adalah sistem kewarisan yang mana anak sulung laki-laki (misalnya di Bali dan Batak) atau perempuan (misalnya di Sumatera Selatan, Tanah Semendo dan Kalimantan Barat, suku Dayak) mendapat warisan apabila ahli warisnya meninggal dunia. hak eksklusif untuk mewarisi seluruh atau sebagian besar harta warisan.
HARTA PENINGGALAN
Harta peninggalan seseorang adalah harta yang ada pada saat ia meninggal. Harta peninggalan ini harus dibedakan dalam berbagai macam sifat, yaitu: barang asal istri, barang asal suami, dan barang gono gini (pencarian bersama antara suami dan istri). Yang diwaris adalah barang asal pewaris dalam hal ada anak, bagian dari gono gini, dan barang yang diperoleh pewaris dari warisan, hadiah dan sebagainya.
Selain jenis harta benda, tetap perlu diperhatikan pula benda-benda yang dianggap keramat, yang biasanya hanya dapat menjadi milik ahli waris yang bersifat tertentu, benda-benda yang masih ada dalam ikatan hak penguasa, milik desa yang dapat diwariskan. . harus diberikan hanya kepada anak-anak yang tinggal di desa tersebut berdasarkan kontrak yang ketat.
Namun perlu diperhatikan beberapa barang yang menurut adat setempat hanya boleh dimiliki oleh ahli waris tertentu. Misalnya saja di Aneh, yang orang tuanya masih hidup pada saat meninggal, maka hak tersebut merupakan hak anak perempuan tertua, dan di Tapanuli, pada suku Batak, hak tersebut merupakan hak anak laki-laki tertua atau bungsu.
Hal yang harus diprhatikan juga ialah hak orang lain yand menyangkut harta peninggalan, yaitu hutang pewaris. Perihal melunasi hutang  pewaris itu terdapat berbagai kebiasaan.