Mohon tunggu...
Muhammad Ilham Ramadhan J
Muhammad Ilham Ramadhan J Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa aktif UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Book

Hukum Waris Islam

12 Maret 2024   23:22 Diperbarui: 13 Maret 2024   10:23 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Wasiat menggambarkan permintaan terkahir pewaris yang harus didahulukan daripada hak ahli waris. Para ulama sependapat bahwa wasiat, dalam batas sebanyak-banyaknya 1/3 haerta peninggalan (setelah diambil untuk biaya pengurusan jenazah dan membayar hutang)mdan ditunjukkan kepada ahli waris, wajib dilaksanakan tanpa izin siapapun. 

Jika wasiat ternyata melebihi 1/3 harta peninggalan, menurut jumhur ulama,wasiat dipandang sah, tetapi pelaksanannya terhadap kelebihan dari 1/3 harta peninggalan tergantung kepada izin ahli waris.

SEBAB TERJADINYA WARISAN

Yang menyebabkan terjadinya waris adalah salah satu dari empath hal berikutnini:

  • Hubungan kerabat atau nasab, seperti ayah,ibi,anak,cucu,saudara kandung,saudara seayah,saudara seibu dan sebagainya.
  • Hubungan perkawinan, yaitu suami dan istri, meskioun belum pernah berkumpul,atau telah bercerai, tetapi masih dalam masa 'iddah talak raj'i.
  • Hubungan walak, yaitu hubungan antara bekas budak dengan orang yang memrdekakannya apabila bekas budak itu tidak memiliki ahli waris yang berhak menghabiskan semua harta warisan.
  • Tujuan Islam (jihatul islam), yaitu Baitul mal yang menampung harta warisan orang yang tidak memiliki ahli waris sama sekali dengan sebab tersebut.

SYARAT WARISAN

  • Pewaris benar-bensr telah meninggal, atau dengan keputusan hakim yang dinyatakan telah meninggal; misalnya, orang yang tertawan dalam peperangan dan orang hilang (mafqud) yang telah lama menninggalkan tempat tanpa diketahui hal ihwalnya. Menurut ulama malikyah dan hambaliyah ,apabila lama meninggalkan tempat tersebut sampai 4 tahun, sudah dapat dinyatakan mati. Menurut pendapat ulama mzhab lain, terserah kepada ijtihad hakim dalam memutuskan dari berbagai macam kemungkinannya.
  • Ahli waris benar-benar masih hidup ketika pewaris meninggal, atau dengan keputusan hakim dinyatakan masih hidup pada saat pewaris meninggal. Maka, jika dua orang yang saling mempunyai hak waris satu sama lain meninggal Bersama-sama atau berturut, tetapi tidak dapat diketahui mati lebih dahulu.
  • Seseorang dapat benar-benar mengetahui bahwa ahli waris mempunyai alasan untuk mewarisi, yaitu seseorang dapat mengetahui secara nyata bahwa ahli waris mempunyai hak untuk mewarisi. Syarat ketiga ini disebut-sebut sebagai suatu penegasan yang perlu terutama di pengadilan, meskipun biasanya dibicarakan dalam perkara pewarisan.

PENGHALANG WARIS

  • Berbeda agama antar pewaris dan ahli waris. Alasan penghalang ini adalah hadis Nabi yang mengajarkan bahwa orang muslim tidak berhak atas waris harta orang kafir dan sebaliknya orang kafir tidak berhak atas harta waris orang muslim. Antara suami dan istri yang beda agama , misalnya: suami beragama islam dan istri beragama Kristen, apabila salah satunya menginginkan agar suami atau istri dapat ikut menikmati harta peninggalannya, dapat dilakukan denganjalan wasiat.
  • Membunuh. Hadits Nabi mengajarkan bahwa seorang pembunuh tidak berhak mewarisi harta orang yang dibunuh. Membunuh berarti pembunuhan yang disengaja oleh unsur kriminal, bukan untuk membela diri dan sebagainya. Tidak ada hambatan terhadap warisan yang terlihat dalam pembunuhan.
  • Menjadi budak orang lain. Budak tidak berhak memiliki sesuatu. Oleh karenanya, ia tidak berhak mendapatkan waris

MACA-MACAM AHLI WARIS

Ahli waris dapat digolomgkan menjadi beberapa golongan ditinjau dari segi jenis kelamin (gender) dan segi haknya atas harta warisan. Dari segi jenis kelminnya dibagi menjadi dua glonganyan, yaitu ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan. Dari segi haknya atas warisan, ahli aris dibagi menjadi tiga golongan, yaitu: dzawil furudl, ashabah, dan dzawil arhaam.

AHLI WARIS LAKI-LAKI

  • Ayah.
  • Kakek (bapak ayah) dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki.
  • Anak laki-laki.
  • Cucu laki-laki (anak dari anak laki-laki)dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki.
  • Saudara laki-laki kandung (seibu seayah).
  • Saudara laki-laki seayah
  • Saudara laki-laki seibu.
  • Kemenakan laki-laki kandung (anak laki-laki saudara laki-laki seayah) dan seterusnay kebawah garis laki-laki.
  • Kemenakan laki-laki seayah (anak laki-laki saudara laki-laki seayah) dan seterusnya kebawah dari garis laki-laki.
  • Paman kandung (saudara laki-laki kandung ayah) dan seterusnya keatas dari garis laki-laki,
  • Paman seayah (saudara laki-laki seayah ayah) dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki
  • Saudara sepupu laki-laki kandung (anak laki-laki paman kandung) dan seerusnya ke bawah dari garis laki-laki. Termasuk didalamnya anak paman ayah, anak paman kakek dan seterusnya, dan anak keterunannya dari garis laki-laki
  • Saudara sepupu laki-laki seayah (anak laki-laki paman seayah) dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki & suami.
  • Laki-laki yang memerdekakan budak (mu'tiq).

 

AHLI WARIS PEREMPUAN

  • Ibu.
  • Nenek (ibunya ibu) dann seterusnya ke atas dari garis perempuan.
  • Nenek (ibunya ayah) dan seterusnya ke atas dari garis perempuan,atau berturut-turut dari garis laki-laki kemudian sampai kepada nenek, atau berturut-turut dari garis laki-laki lalu bersambung dengan berturut-turut dari garis perempuan.
  • Anak perempuan.
  • Cucu permpuan (anak dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki.
  • Saudara perempuan kandung.
  • Saudara perempuan seayah.
  • Saudara perempuan seibu..
  • Istri.
  • Perempuan yang meemerdekakan budak (mu'tiqah)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun