PENGERTIAN KEWARISAN
Prof. Ter Haar memberikan pemahaman tentang hukum waris tradisional, termasuk norma hukum mengenai pewarisan dan pewarisan harta benda yang berwujud (materiil) dan harta benda yang tidak berwujud (immateriil) secara turun temurun. Menurut Prof. Soepomo, hukum waris adalah suatu perbuatan yang mengatur tentang peralihan dan pewarisan harta benda, harta benda tak berwujud (immateriele goederen) dari satu generasi (generasi) kepada keturunannya. Prof. Djjojodigoeno mengartikan warisan sebagai perpindahan harta milik seseorang kepada generasi berikutnya.
Dari berbagai pengertian tentang kewarisan diatas, dapat disimpulkam bahwa:
- Kewarisan menurut hukum adat adalah suatu proses mengenai pemindahan atau penerusan kekayaan harta, baik bersifat kebendaan atau bukan kebendaan.
- Pemindahan dan penerusan itu dilaksanakan oleh suatu generasi ke generasi berikut nya.
Dapat ditambahkan bahwa Prof. Soepomo menegaskan bahwa proses penerusan itu dimulai sejak orang tua masih hidup.
Â
SIFAT HUKUM KEWARISAN ADAT
Sifat hukum waris adat yang bersifat komunal berarti bagian-bagian tertentu darinya diketahui oleh ahli waris. Sehubungan dengan pembagian harta warisan, para ahli waris mempunyai hak yang sama sehubungan dengan perpindahan dan pengalihan harta orang tua. Pembagian lahan pertanian selalu didasarkan pada prinsip keharmonisan.Â
Perhatian khusus diberikan pada keadaan khusus beberapa ahli waris. Ahli waris lain yang berkecukupan pun tidak segan-segan, jika perlu, melepaskan sebagian atau bahkan seluruh haknya atas harta warisan orang tuanya, agar ahli waris lain yang lebih membutuhkan mempunyai kesempatan untuk menikmati secara layak harta warisan orang tuanya. , dibandingkan dengan keadaan ahli, ahli waris lain.
Kesamaan hukum waris adat juga berarti bahwa harta warisan tidak merupakan suatu kesatuan yang utuh, terlepas dari kedudukan masing-masing jenisnya dalam kehidupan masyarakat. Nilai warisan tidak dapat dinilai dengan jumlah uang yang tetap dan dapat dibagi menjadi pecahan-pecahan sewaktu-waktu menurut perhitungan.Â
Selain itu, ada jenis harta warisan tertentu yang hanya dapat diwarisi oleh ahli waris tertentu dengan cara tertentu. Misalnya benda-benda yang dianggap keramat hanya dapat diwariskan kepada keturunannya yang memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu: kuat langkinan (sangat sibuk). Dalam hal terakhir, kepercayaan terhadap dinamisme sangat berpengaruh.
SISTEM HUKUM KEWARISAN ADAT