Oleh karena itu, hukum waris Islam hanya menganggap harta milik suami atau istri sebagai harta warisan. Mengenai harta asli, yang menurut hukum adat Jawa dianggap sebagai warisan hanya jika ahli warisnya meninggalkan keturunan, kami berpendapat bahwa status kepemilikannya harus dikukuhkan.Â
Dalam hal harta asli itu adalah milik pribadi seseorang, maka menurut hukum Isiam, harta warisan yang dimaksud juga merupakan harta asal, yang merupakan hak sah para ahli waris yang ada, sekalipun ahli waris itu tidak meninggalkan anak.
Â
AHLI WARIS
Hukum kewarisan islam mengenal tiga golongan ahli waris:
- Ahli waris yang memperoleh  bagian tertentu menurut Alquran atau sunah Rasul, disebut waris dzawil furudl.
- Ahli waris yang bagiannya tidak ditentukan dalam Alquran atau sunnah rasul, disebut 'asabah.
- Ahli waris yang mempunyai hubungan famili  dengan pewaris, tetapi tisdak termassuk dua golongan tersebut, disebut waris dzawil arham.
PEMBAGIAN HARTA WARIS
Jika dia meninggal, orang tersebut segera kehilangan kepemilikan atas harta benda tersebut. Warisan itu berpindah secara langsung kepada orang lain yang berhak atas warisan itu, kecuali biaya-biaya yang berkaitan dengan pemeliharaan harta warisan. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, setelah hak-hak yang berkaitan dengan kepentingan para ahli waris, maka hak-hak yang berkaitan dengan warisan seseorang adalah hak-hak kreditur dan hak-hak orang atau badan yang menerima wasiat adalah hak-hak ahli waris.
Oleh karena itu, pada dasarnya Islam mengutamakan terwujudnya keadilan dengan segera, bukan ditunda-tunda, karena menyangkut hak sesama manusia. Keterlambatan implementasi hak asasi manusia seringkali mengakibatkan tereksploitasinya hak-hak tersebut, termasuk hak ahli waris atas harta warisan, apalagi jika ahli waris tetap memasukkan orang-orang yang tergolong sebagai anak yatim.
Mempercepat pembagian harta warisan lebih baik daripada menundanya, karena setelah pewaris meninggal dunia, setelah berakhirnya hak pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pelaksanaan wasiat, semuanya berubah. di sebelah kanan ahli waris, yang wataknya diatur dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi.
KESIMPULAN DARI SAYA
Hukum Adat Waris merupakan aturan adat dalam pewarisan yang menjadi pedoman pembagian harta peninggalan orang yang meninggal. Hukum waris adat berbeda-beda di setiap daerah, dan peraturan ini sering kali didasarkan pada tradisi dan budaya asli.