(3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling kurang memuat:
a. kinerja angkutan;
b. tata cara pembayaran jasa pelaksanaan penugasan;
c. kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk penagihan dari badan usaha;
d. jangka waktu pelaksanaan penugasan;
e. mekanisme verifikasi pelaksanaan penugasan;
f. hak dan kewajiban para pihak;
g. penyelesaian perselisihan dan sanksi; dan
h. ketentuan mengenai keadaan memaksa
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!