Mohon tunggu...
Masjoko Anderson
Masjoko Anderson Mohon Tunggu... -

Info lebih lanjut lihat profil facebuk saya www.facebook.com/masjoko.anderson. pasti bermanfaat, karena saya akan memotivasi kalian semua, hehehe

Selanjutnya

Tutup

Politik

Laporan Analisis Kasus-Kasus Kewarganegaraan “Penangkapan Penyidik KPK Novel Baswedan Dipandang Sebagai Mafia Hukum”

5 Mei 2015   00:49 Diperbarui: 27 Januari 2016   22:02 837
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Sampai di Rumah, Novel Irit Bicara!

 

Polri mengabulkan penangguhan penahanan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Alhasil, Novel pun dapat pulang kembali ke kediamannya yang berlokasi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Untuk masalah penangkapannya, Novel memilih menyerahkan kepada tim kuasa hukum.

 

"Saya mau nyampaikan sedikit, di dalam penyampaian silahkan hubungi tim lawyer saya, nanti akan disampaikan. Dan saya kira sebagian besar sudah disampaikan di kantor KPK, dalam konferensi pers," kata Novel, usai shalat di masjid dekat rumahnya, Sabtu malam.

 

Tak banyak yang disampaikan Novel usai dirinya dibebaskan setelah dua hari ditahan Bareskrim Polri atas kasus dugaan penganiayaan di Bengkulu tahun 2004. Termasuk ketika ditanya apakah dirinya akan memprapradilankan Polri atas penangkapannya.

 

"Itu nanti tim lawyer yang handle ya," ujar Novel, sebelum masuk rumah.

 

Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan penangguhan penahanan Novel. Hal ini setelah para pimpinan KPK menjamin penangguhan tersebut. Lima pimpinan KPK menjamin bahwa Novel tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, kata Johan, Novel juga sudah menyampaikan siap mengikuti proses hukum di Kepolisian.

 

Meski "Dibuat" Capek oleh Polri, Novel Tetap Tersenyum

 

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengaku cukup letih setelah hampir dua hari ditahan oleh Bareskrim Polri. Novel ditahan terkait pemeriksaan kasus penganiayaan yang terjadi di Bengkulu pada tahun 2004.

 

"Iya (capek), dua hari (ditahan)," kata Novel seraya tersenyum, di lingkungan kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (2/5/2015).

 

Seperti diketahui, pada Jumat (1/5/2015) dini hari, tim Bareskrim Polri menangkap Novel di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah ditangkap, Novel menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Bareskrim kemudian memutuskan untuk menahan Novel di Mako Brimob, Kelapa Dua. Meski ada instruksi dari Presiden Joko Widodo kepada Polri untuk melepas Novel, pembebasan tak langsung dilakukan hari itu juga. Pihak kepolisian melanjutkan pemeriksaan dengan membawa Novel menuju Bengkulu untuk rekonstruksi. Namun, di sana, Novel menolak mengikuti rekonstruksi.

 

Polri akhirnya membawa pulang Novel siang tadi dari Bengkulu dan mendarat di bandara Pondok Cabe. Tak lama setelah berada di Jakarta, Kapolri bersama pimpinan KPK akhirnya memberikan pernyataan untuk menangguhkan penahanan Novel.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun