Mohon tunggu...
Masjoko Anderson
Masjoko Anderson Mohon Tunggu... -

Info lebih lanjut lihat profil facebuk saya www.facebook.com/masjoko.anderson. pasti bermanfaat, karena saya akan memotivasi kalian semua, hehehe

Selanjutnya

Tutup

Politik

Laporan Analisis Kasus-Kasus Kewarganegaraan “Penangkapan Penyidik KPK Novel Baswedan Dipandang Sebagai Mafia Hukum”

5 Mei 2015   00:49 Diperbarui: 27 Januari 2016   22:02 837
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menegaskan bahwa ia hanya memiliki satu rumah di Jakarta. Rumah tersebut beralamat di Jalan Deposito T No 8 RT 03 RW 10 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

 

Di sisi lain, menurut catatan di KPK, Novel juga memiliki rumah di Semarang yang beralamat di Jalan Menoreh Utara XII No A7 RT 5 RW 5 Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajah Mungkur, Semarang, Jawa Tengah, dengan luas tanah/luas bangunan 191/70 meter persegi.

 

"Ada dipersepsikan rumah-rumah lain, saya kira itu dipastikan tidak benar. Saya mengharap hal-hal itu tidak terjadi ke depan," kata Novel. Hal ini jelas menunjukan adanya hal-hal yang tidak benar, apakah dari pihak penyidik atau Novel Baswedan.

 

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso atau yang kerap disapa Buwas menyatakan bahwa penyidik melakukan penggeledahan di empat rumah milik Novel, Jumat (1/5/2015) siang. Penggeledahan dilakukan untuk mencari sejumlah alat bukti yang dilakukan penyidik Menurut Buwas, rumah-rumah yang dimiliki oleh Novel terbilang mewah untuk sekelas komisaris polisi. "Dia memiliki empat unit rumah dan kategorinya rumah mewah, jadi Novel ini luar biasa," kata Buwas.

 

Penyidikan novel terus berlanjut. Sabtu, 2 Mei 2015 (20:10 WIB) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengatakan, sejak awal ia meyakini bahwa proses hukum yang dihadapinya saat ini merupakan upaya kriminalisasi. Kendati demikian, ia mengaku siap menjalani proses hukum di Bareskrim Polri.

 

"Walaupun saya memandang ini adalah upaya kriminalisasi terhadap diri saya tapi saya siap menghadapi proses hukum," ujar Novel di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/5/2015) malam.

 

Novel memastikan akan kooperatif dalam proses penyidikan selanjutnya. Novel mengatakan, sebagai penegak hukum, ia akan menaati peraturan hukum. "Saya ingin tegaskan, terkait tuduhan kepada saya pada dasarnya saya ingin hal ini selesai diselesaikan tuntas," kata Novel. Meski demikian, Novel menganggap penangkapan terhadap dirinya oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri berlebihan. Ia ditangkap oleh belasan penyidik di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. "Poin utamanya saya siap hadapi proses. Ada pun atas tindakan-tindakan kemarin, saya juga nyatakan protes keberatan karena itu berlebihan," ujar Novel.

 

 

Tindakan Polisi terhadap Novel Dianggap Arogan, Peran Kompolnas Dipertanyakan

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun