Mohon tunggu...
Masjoko Anderson
Masjoko Anderson Mohon Tunggu... -

Info lebih lanjut lihat profil facebuk saya www.facebook.com/masjoko.anderson. pasti bermanfaat, karena saya akan memotivasi kalian semua, hehehe

Selanjutnya

Tutup

Politik

Laporan Analisis Kasus-Kasus Kewarganegaraan “Penangkapan Penyidik KPK Novel Baswedan Dipandang Sebagai Mafia Hukum”

5 Mei 2015   00:49 Diperbarui: 27 Januari 2016   22:02 837
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

 

Penangkapan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, yang dilakukan penyidik Bareskrim, dianggap arogan. Tindakan arogan itu seharusnya disikapi oleh lembaga yang melakukan pengawasan, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Namun setelah dua hari proses penyidikan berjalan, Kompolnas belum menunjukan tindakannya.

 

Menurut Wiwin, Kompolnas jangan hanya bisa bersuara saat pemilihan kepala Polri dan pejabat di jajaran Polri, yang sebenarnya pun bukan tugas utama lembaga tersebut. "Kompolnas jangan hanya bisa menggadang-gadang nama Kapolri dan pejabat Polri. Tugas utama Kompolnas adalah pengawasan terhadap kinerja Polri. Namun kalau dilihat kinerja Kompolnas, sudah melenceng," ujarnya.

 

Wiwin yang juga pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulsel ini mengatakan, Kompolnas juga mesti mengawasi, menyoroti, dan memproses kinerja dari Polri yang berpotensi menyalahgunakan kekuasaan atau sewenang-wenang.

 

"Sebagai institusi yang dibentuk untuk mengawasi kinerja Polri, Kompolnas dibentuk mewakili semangat reformasi kepolisian yang dimulai dari integritas dan profesionalisme kinerja Polri. Jadi, Kompolnas jangan diam saja, dan seolah mengamini perilaku Polri yang menyimpang dari undang-undang dan norma hukum yang berlaku," paparnya.

 

 

Johan Budi: Novel Baswedan Masih Bertugas sebagai Penyidik KPK

 

 

 

Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, Novel Baswedan tetap bertugas sebagai penyidik KPK setelah dilakukan penangguhan penahanan. Ia mengatakan, pada hari-hari berikutnya Novel masih akan menjalani pekerjaannya seperti biasa. "Nantinya masih bertugas sebagai pegawai KPK dan penyidik," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/5/2015) malam. Johan mengatakan, meski pun berstatus sebagai tersangka, tidak ada penonaktifan terhadap penyidik KPK. Tidak seperti dua pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. "AS kan pimpinan. Novel tidak," kata Johan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun