Mohon tunggu...
Masjoko Anderson
Masjoko Anderson Mohon Tunggu... -

Info lebih lanjut lihat profil facebuk saya www.facebook.com/masjoko.anderson. pasti bermanfaat, karena saya akan memotivasi kalian semua, hehehe

Selanjutnya

Tutup

Politik

Laporan Analisis Kasus-Kasus Kewarganegaraan “Penangkapan Penyidik KPK Novel Baswedan Dipandang Sebagai Mafia Hukum”

5 Mei 2015   00:49 Diperbarui: 27 Januari 2016   22:02 837
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

 

 

 

Pada Jumat, 1 Mei 2015 15:48 WIB Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Badrodin Haiti agar institusi yang dipimpinnya tidak menahan penyidik senior  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

 

Selain memerintahkan Polri untuk tidak menahan Novel, Presiden juga mengeluarkan dua perintah lainnya kepada Kapolri. Perintah Presiden Jokowi yang kedua adalah melakukan proses hukum yang transparan. Perintah ketiga Presiden Jokowi ditujukan langsung kepada Wakopolri Komjen Polisi Budi Gunawan agar tidak memberi pernyataan atau hal-hal yang membuat kontroversi di tengah masyarakat. "Ya semua harus bersinergi, baik KPK, Polri dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi. Semuanya sudah saya perintahkan mengenai hal itu," kata Jokowi sambil berjalan menuju mobilnya.

 

 

Kronologi Penembakan oleh Novel Baswedan versi Kepolisian

 

 

 

Sabtu, 2 Mei 2015 | 17:36 WIB

 

Rekonstruksi kasus penembakan pencuri sarang burung walet yang digelar di Mapolres Bengkulu dan Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Sabtu (2/5/2015) tanpa melibatkan Novel Baswedan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun