14. Memiliki tempat arsip khusus. (Kan. 535 § 4.)
15. Mendengar dewan pastoral paroki. (Kan. 536 § 2)
16. Membentuk dewan keuangan (Kan. 537.)
17. Hidup sekomunitas dengan pastor rekan dengan aturan bersama. (Kan. 550 § 2.)
18. Memaklumkan injil Tuhan dan menghidupinya. (Kan. 757.)
19. Memberi homili pada hari Minggu atau pada perayaan yang dihadiri oleh banyak umat Allah. (Kan. 767 § 1-4.)
20. Menyelenggarakan latihan rohani, rekoleksi, retret atau bentuk kegiatan lainnya sesuai kebutuhan umat. (Kan. 770.)
21. Mewartakan sabda Allah kepada orang beriman yagn karena keadaan hidupnya sulit menikmati pelayanan pastoral umum atau biasa. (Kan. 771 § 3.)
22. Mengusahakan pembinaan kateketik kepada orang dewasa, remaja. Anak anak dengan memanfaatkan bantuan para klerus lain atau awan, khususnya katekis dan orang tua atau pun biarawan/i. (Kan. 776.)
23. Mengusahakan katekese yang sesuai untuk perayaan sakramen-sakramen, baik untuk katekese anak-anak menjelang dan sesudah penerimaan sakramen komunio dan tobat, remaja, dan khususnya mereka yang cacat. (Kan. 777).
24. Wajib menyatakan pengakuan iman secara pribadi menurut rumusan yang disahkan oleh Tahta Apostolik.( Kan. 883, no. 6.)