8. Memberi mandat kepada pastor rekan tentang tugasnya diparoki tersebut (Kan. 548 § 1)
9. Meminta laporan dari pastor rekan tentang usaha-usaha pastoral yang direncanakan dan yang telah dilaksanakan (Kan. 548 § 3)
10. Memberi delegasi tugas-tugas parokial kepada rektor gereja. (Kan. 558)
11. Menunjuk orang untuk mengemban tugas sebagai wali babtis. (Kan. 574 § 1.1.)
12. Melayani sakramen penguatan (Kan. 883.)
13. Memberi ijin kepada imam atau petugas komuni lainnya untuk melayani viaticum. (Kan. 991 § 1)
14. Mendengar pengakuan dari umat paroki-nya sesuai jabatanya. (Kan. 968 § 1)
15. Meneguhkan perkawinan (Kan. 530, Kan. 1108, Kan. 1067.)
16. Memberikan dispensasi dari semua halangan perkawinan berdasarkan berdasarkan hukum positif Gereja dan dari tata peneguhan nikah bagi pasangan yang diteguhkan perkawinannya (dengan syarat tertentu) (Kan. 1116 § 2, Kan. 1078 § 2.1, Kan. 1079 § 2-3.)
17. Menandatangi surat mandat perkawinan agar perkawinan melalui orang yagn dikuasakan dapat menjadi sah. (Kan. 1105 § 2.)
18. Memberikan delegasi kepada yang lain untuk meneguhkan perkawinan (Kan. 1111 § 1-2.)