3. Memimpin umat dengan sakramen-sakramen khususnya sakramen mahakudus dan tobat. (Kan. 528 § 2, Kan. 899, Kan. 934-944.)
4. Mengenal kaum beriman yang dilayaninya, dan wajib membina kedekatan personal dan fungsional bersama umatnya. (Kan. 529§ 1.)
5. Mendorong memajukan serikat-serikat kaum beriman yang mempunyai tujuan keagamaan. (Kan. 529 § 2.)
6. Melayani sakramen babtis, penguatan, pengurapan orang sakit. (Kan. 530.)
7. Menerima sumbangan kaum beriman dan memasukannya ke kas paroki. (Kan. 531.)
8. Mengusahakan agar harta benda paroki diurus sesuai dengan norma hukum. (Kan. 532.)
9. Terikat untuk tinggal di pastoran dekat gereja. (Kan. 533 § 1).
10. Wajib memberitahukan ordinaris wilayah jika ia lebih dari seminggu meninggalkan paroki, dan kepergiannya tidak merugikan umat parokinya. (Kan. 533 § 2.)
11. Merayakan misa untuk kesejahteraan umat di parokinya. (Kan. 534 § 1)
12. Mengusahakan agar buku babtis, perkawinan, kematian, komunio pertama, buku katekumenat, keuangan, persiapan perkawinan, daftar fundasi yang saleh dan buku-buku lain diisi dengan cermat dan tepat, dan disimpan secara rapi, baik, dan aman. (Kan. 535 § 1.)
13. Mengusahakan stempel paroki agar semua surat paroki ditandatangi dan dibubuhi cap paroki. Benda ini disimpan ditempat aman dan tertutup untuk umum. (Kan. 535 § 3)