Mohon tunggu...
Marthinus Selitubun
Marthinus Selitubun Mohon Tunggu... Penulis - Hanya seorang hamba

Seorang warga dari Keuskupan Agats Asmat, Papua. Mencoba menginspirasi orang-orang terdekat lewat doa dan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Membangun Keuskupan Agats dengan Membenahi Manajemen Paroki

27 Mei 2021   06:50 Diperbarui: 28 Mei 2021   07:48 934
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan bina iman di Gereja stasi Roh Kudus Bayun (Foto: Pribadi)

Setiap uskup tentu menginginkan agar umat di wilayah keuskupannya berkembang dalam iman. Selain itu, diharapkan agar setiap paroki memiliki manajemen parokial yang bersifat mandiri dan sesuai dengan visi keuskupan. Kita pun menginginkan hal yang sama terjadi di Keuskupan Agats, bahwa setiap pastor paroki yang bertugas di wilayah teritorial Keuskupan Agats dapat terlibat aktif membangun umat keuskupan ini. Untuk mencapai hal ini, sangat diperlukan peran maksimal pastor paroki dalam memajukan kesejahteraan umat. Adapun prinsip dari pelayanan ini adalah semua kekuasaan berasal dan bersumber dari Kristus sendiri, dan diarahkan untuk perkembangan dan keselamatan umat-Nya (Lumen Gentium No. 8 dan 18).

Kekuasaan yang berasal atau bersumber dari Kristus, juga ditegaskan di dalam Kitab Hukum Kanonik norma kan. 204 - 1, bahwa gereja sebagai sebuah persekutuan beriman kristiani yang telah diinkorporasikan ke dalam Kristus, dibentuk menjadi umat Allah. Dengan caranya sendiri, gereja mengambil bagian dalam tugas Imam, Nabi dan Raja.

Kan. 204 - 1. Kaum beriman kristiani ialah mereka yang, karena melalui baptis diinkorporasi pada Kristus, dibentuk menjadi umat Allah dan karena itu dengan caranya sendiri mengambil bagian dalam tugas imami, kenabian dan rajawi Kristus, dan sesuai dengan kedudukan masing-masing, dipanggil untuk menjalankan perutusan yang diper-cayakan Allah kepada Gereja untuk dilaksanakan di dunia. 

Sebagai umat beriman, setiap anggota gereja diutus ke dalam dunia, sesuai dengan kedudukan masing-masing, dipanggil untuk menjalankan perutusan yang dipercayakan Allah kepada Gereja untuk dilaksanakan di dunia.

Kan. 208 - Di antara semua orang beriman kristiani, yakni berkat kelahiran kembali mereka dalam Kristus, ada kesamaan sejati dalam martabat dan kegiatan; dengan itu mereka semua sesuai dengan kedudukan khas dan tugas masing-masing, bekerjasama membangun Tubuh Kristus. 

Paroki sebagai sentral dari karya pelayanan gereja, adalah institusi penting, yang menaungi suatu komunitas persekutuan umat beriman kristiani tertinggi di wilayah keuskupan, yang terorganisir secara hirarkis. Sebagai sebuah persekutuan, maka tugas pastor paroki sangatlah penting, karena dia memainkan peran kepemimpinan dan manajerial di tengah umat yang dipimpinnya. Keuskupan Agats akan semakin berkembang, jika para pastor paroki bersedia membenahinya dari tingkat paroki, menatanya secara sederhana dan professional dengan sistem manajerial yang terorganisir.

Kepemimpinan dan Manajemen Paroki

Kepemimpinan di dalam gereja terkait erat dengan kesejahteraan dari umat beriman. Kuasa kepemimpinan yang digunakan di dalam Gereja, bertujuan untuk memfasilitasi interaksi diantara umat beriman dan hubungan antara mereka dengan Gereja. Kepemimpinan yang kita gunakan selama ini, tentu sangat berbeda dengan sistem manajemen yang seringkali digunakan di perusahan-perusahaan. Meskipun demikian, kepemimpinan dan sistem ini bisa diaplikasikan di paroki dan dipegang oleh orang yang sama, yaitu Pastor Paroki.

Pada level paroki, pastor paroki memainkan peranan sentral untuk memajukan sebuah paroki. Pastor adalah gembala dari umat paroki yang reksa pastoralnya diserahkan kepadanya oleh uskup diosesan; dia mengambil bagian dan membantu uskup diosesan untuk tugas pengajaran, pengudusan, dan kepemimpinan  dalam Kerjasama dengan klerus lain dan/atau dengan bantuan umat beriman. Konsili Vatikan II menegaskan peran pastor paroki sebagai pemimpin komunitas umat beriman yang berpusat pada Ekaristi lebih dari pada pemimpin wilayah.

Kan. 515 - 1. Paroki ialah komunitas kaum beriman kristiani tertentu yang dibentuk secara tetap dalam Gereja partikular, yang reksa pastoralnya, dibawah otoritas Uskup diosesan, dipercayakan kepada Pastor Paroki sebagai gembalanya sendiri.

Kan. 524 - Paroki yang lowong hendaknya diberikan oleh Uskup diosesan, setelah mempertimbangkan segala sesuatu yang terkait, kepada orang yang dianggap cakap untuk menjalankan reksa paroki di situ, tanpa pandang bulu; untuk menilai kecakapannya hendaknya ia mendengarkan deken dan mengadakan penyelidikan yang tepat, bila perlu, setelah mendengarkan imam-imam tertentu dan juga orang beriman kristiani awam tertentu.

Kanon 524 diatas mengulas bahwa pastor paroki adalah orang yang cakap dalam reksa pastoral dan tidak bersikap diskriminatif dalam relasi sosialnya, sekurang-kurangnya menurut penilaian pemimpin wilayah, para imam lain dan umat beriman.  Pastor paroki hendaknya bijak dalam bertindak, termasuk berkomentar dalam media sosial terkait dengan fenomena sosial.

Dalam KHK norma kan. 519, menyatakan bahwa pastor paroki bertugas mengatur, menata, dan mengorganisir institusi Paroki. Dalam konteks Keuskupan Agats, seorang pastor paroki menunaikan reksa pastoral yang dipercayakan oleh Uskup Keuskupan Agats. Hal ini berarti bahwa segala sesuatu yang terjadi berkaitan dengan manajemen (mengatur, menata, mengorganisir) dan pastoral paroki mutlak diketahui oleh Uskup Keuskupan Agats. Kuasa kepemimpinan ini juga harus membuka ruang kerjasama dengan imam-imam lain di wilayahnya, komisi-komisi, dan kaum beriman awam seturut norma hukum. Hal ini untuk menghindari mentalitas pastor-sentris, dimana pastor menjadi sentral segala sesuatu.

Kan. 519 - Pastor Paroki ialah gembala parokinya sendiri yang diserahkan kepada dirinya dan menunaikan reksa pastoral jemaat yang dipercayakan kepadanya dibawah otoritas Uskup diosesan yang dipanggil mengambil bagian dalam pelayanan Kristus, untuk menjalankan tugas-tugas mengajar, menguduskan dan memimpin bagi jemaat itu, dengan kerjasama juga dengan imam-imam lain atau diakon dan juga bantuan kaum beriman kristiani awam menurut norma hukum. 

Dalam skala parokial, pastor paroki berperan sebagai manajemen leader. Dia bertindak sebagai manager pastoral secara tepat. Sedangkan sebagai pemimpin, dia melakukan hal-hal yang benar. Mencermati perkembangan zaman, Pastor Paroki harus berupaya untuk bisa menghadapi trend di tengah umat beriman yang dipimpinnya. Pastor Paroki harus memiliki fokus karya pastoral yang sesuai dengan visi dan misi paroki. Dia juga harus mengontrol desain karya pastoral dan bagaimana mengeksekusi desain -desain pastoral tersebut secara tepat, serta terbuka untuk fleksibilitas. Contoh sederhana: perahu adalah sarana penting untuk mencapai daratan jika hendak selamat. Dayung dan semua perlengkapan keselamatan juga berkualitas nomor satu. Jika perahu dipandu oleh pendayung-pendayung yang buruk, maka kita akan kesulitan mencapai daratan. Perlu seorang pemandu yang bijaksana. Contoh lainnya: Sebuah paroki memiliki 10 stasi. Diantaranya ada stasi idola yang sering dikunjungi oleh pastor paroki. Jika stasi lain dikunjungi sekali dalam sebulan, maka stasi idola dikunjungi 2-3 kali. Hal ini berarti tidak ada pemerataan dalam pengelolaan paroki. Singkatnya, seorang imam di Keuskupan Agats, diharapkan berperan sebagai arsitek, pencipta, sekaligus pengelola paroki yang baik.

Seorang Pastor Paroki harus mengusahakan agar umat ber-iman memiliki keinginan untuk melakukan apa yang harus dilakukan sesuai dengan fungsi dan jabatan mereka masing-masing, dan berjalan sesuai visi atau arah paroki. Visi dan misi paroki harus berakar pada kebutuhan paroki dan sejalan dengan arah pastoral keuskupan. Sedangkan sebagai manajer, Pastor Paroki mengusahakan agar umat beriman mampu terlibat aktif dalam kegiatan pastoral parokial yang dilaksanakan di tingkat paroki dan lingkungan.  

Sebagai manajer, Pastor Paroki memberi komando dan perintah melalui kepemimpinan yang komunikatif. Kepemimpinan yang komunikatif artinya berani dan mau membuka ruang diskusi dengan tim pastoral, yaitu petugas pastoral seperti katekis, dewan gereja, tokoh adat, para guru, dan tokoh masyarakat di kampung. Sebagai manajer, Pastor Paroki bertugas mengawasi dan mengontrol, apakah umat beriman melaksanakan kegiatan sesuai dengan program kerja, dan visi serta misi Paroki.

Mengelolah Paroki berdasarkan Teori Louis Allen

Menurut ahli manajemen, Louis Allen, ada 4 langkah penting yang perlu mendapat perhatian dalam proses manajemen dasar, yaitu: Planning, Organizing, Leading, Controlling. Dua hal lain yang tidak kalah penting adalah Evaluating. Secara sederhana, paroki sebagai sebuah komunitas umat beriman yang terorganisir dapat menggunakan teori diatas sebagai panduan sederhana mengelolah sebuah paroki.

Tahap Planning : Karya pastoral di tingkat paroki biasanya disesuaikan dengan kebutuhan pastoral tingkat paroki dan arah dasar keuskupan Agats. Setiap karya parokial harus memiliki perencanaan (planning). Planning adalah sebuah perencanaan untuk menjawab (jalan keluar) atas masalah-masalah yang ada di paroki baik internal maupun eksternal. Perencanaan itu meliputi perencanaan strategi (strategic planning) dan perencanaan kerja (work planning). Sebuah paroki yang baik memiliki perencanaan strategi yang jelas misalnya selama 3-5 tahun. Jika ada pergantian pastor paroki, pastor yang baru dapat melanjutkan atau memperkaya program paroki yang telah disepakati.

Kan. 522 - Pastor Paroki haruslah mempunyai sifat tetap, maka haruslah diangkat untuk waktu yang tak ditentukan; ia dapat diangkat hanya untuk waktu tertentu oleh Uskup diosesan, jika diperkenankan oleh konferensi para Uskup dengan dekret.

Perencanaan kerja haruslah dirumuskan melalui rapat kerja antara pastor paroki bersama anggota dewan dan tokoh umat yang lain. Tujuannya adalah untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan pastoral umat beriman di Paroki dan bukan kebutuhan pastor paroki.

Sebelum membuat pastoral planning hendaknya diadakan penelitian untuk mencari akar masalah dan kebutuhan umat beriman baik internal paroki maupun eksternalnya. Dalam melaksanakan program awal ini, sebaiknya dibentuk tim yang meneliti hal tersebut. Hal ini merupakan langkah profesionalitas karya pastoral yang berbasis pada data, bukan asumsi.

Tahap Organizing : Langkah lebih lanjut adalah mengorganisir dengan membentuk tim kerja agar perencanaan dapat dikerjakan secara efektif dan efisien. Dalam tim pelaksana bisa melibatkan Dewan Pastoral Paroki, Ketua Wilayah dan Ketua Lingkungan, para tokoh umat, ketua organisasi kategorial, dan ketua ormas Katolik dan lainnya. Maksudnya adalah agar semua pihak yang berkepentingan merasa memiliki kegiatan pastoral itu dan turut bertanggungjawab atas perencanaan yang telah diputuskan bersama.

Tahap Leading : Leading merupakan langkah karya pastoral dengan memberikan petunjuk, motivasi dan inspirasi yang dilakukan oleh Pastor Paroki kepada umat beriman, khususnya tim pastoral paroki. Leading adalah tahapan penting, karena di dalamnya terdapat fungsi animasi, motivasi, dan pengambilan keputusan atas kegiatan pastoral yang sedang dilakukan. Pastor Paroki hendaknya terlibat aktif dalam langkah ini, agar umat beriman dapat bekerja secara efektif melaksanakan program pastoral, termotivasi untuk melakukannya dengan benar.

Tahap Controlling : Controlling merupakan tugas pengawasan dari seorang leader, yaitu pastor paroki, yang mentaksir dan mengatur kerja agar pencapaian arah pastoral dapat berkembang dan tercapai. Dalam fungsi pengawasan ini terdapat indikator-indikator yang dapat diukur, apakah pelaksanaan karya pastoral kita sudah tercapai atau belum, apa saja kendalanya, dan bagaimana membuat laporannya. Maka di sini diperlukan juga evaluasi sebagai isi pelaksanaan fungsi controlling.

Tahap Evaluating : Evaluasi adalah proses terakhir yang penting, untuk mengukur kinerja, pencapaian target, melihat kembali seluruh proses dari awal hingga akhir, dan akhirnya mencari jalan keluar baru jika ditemukan kesulitan saat proses sedang berjalan.

Bekerjalah secara profesional

Menjadi Pastor Paroki yang baik dan bekerja secara profesional tuntutan ideal bagi semua imam yang mengabdikan diri di paroki di mana dia diutus. Banyak umat merindukan seorang Pastor Paroki yang berperan sebagai imam dan gembala yang baik, pemimpin dan manajer komunitas umat beriman, dan mengutamakan pelayanan dan bekerja secara profesional. Semuanya itu bukan saja harapan umat beriman, tetapi juga tuntutan hukum kanonik (bdk. KHK norma kan. 521).

Kan. 521 - 1. Agar seseorang dapat diangkat secara sah menjadi Pastor Paroki haruslah ia telah ditahbiskan menjadi imam. 

2. Selain itu hendaknya ia unggul dalam ajaran sehat dan moral, memiliki perhatian pada jiwa-jiwa dan keutamaan- keutamaan lainnya, dan juga mempunyai kualitas yang dituntut hukum universal dan partikular untuk membina paroki yang bersangkutan. 

3. Untuk memberikan jabatan Pastor Paroki kepada seseorang haruslah sungguh ada kepastian tentang kecakapannya menurut cara yang ditentukan Uskup diosesan, juga dengan ujian. 

Sudah jelas bahwa pastor paroki adalah seorang imam, bukan frater atau suster yang bertindak seperti pastor paroki. Pastor paroki harus menjadi teladan dalam ajaran iman dan moral sehingga menjadi panutan di tengah umat. Dia sudah teruji dan dipilih oleh Uskup untuk jabatan ini, dan dia harus secara berkala melaporkan keadaan parokinya kepada Uskup yang telah memberikan kuasa kepadanya.

Hak, Wewenang, Tugas, dan Kewajiban Pastor Paroki

Daftar berikut ini berisi uraian tentang hak, wewenang, serta tugas dan kewajiban seorang pastor paroki.

Hak dan Wewenang Pastor Paroki  dan Dasar Hukum Gereja

 1. Memimpin reksa pastoral di parokinya (Kan. 519)

2. Mewakili badan hukum paroki menurut norma hukum. (Kan. 515 § 3)

3. Memimpin dewan pastoral paroki. (Kan. 536 § 1)

4. Mendapatkan bantuan dari dewan keuangan dalam mengelolah harta benda paroki. (Kan. 1280)

5. Mengajukan usulan untuk mendapatkan pastor rekan  (Kan. 545 § 1)

6. Memberi pendapat atau rekomendasi tentang calon pastor rekan (Kan. 547, Kan. 682 § 1)

7. Meminta pensiun dan memperoleh jaminan nafkah dan tempat tinggal yang pantas di kala pensiun (Kan. 538 § 3)8. 

8. Memberi mandat kepada pastor rekan tentang tugasnya diparoki tersebut (Kan. 548 § 1)

9. Meminta laporan dari pastor rekan tentang usaha-usaha pastoral yang direncanakan dan yang telah dilaksanakan (Kan. 548 § 3)

10. Memberi delegasi tugas-tugas parokial kepada rektor gereja. (Kan. 558)

11. Menunjuk orang untuk mengemban tugas sebagai wali babtis. (Kan. 574 § 1.1.)

12. Melayani sakramen penguatan (Kan. 883.)

13. Memberi ijin kepada imam atau petugas komuni lainnya untuk melayani viaticum. (Kan. 991 § 1)

14. Mendengar pengakuan dari umat paroki-nya sesuai jabatanya. (Kan. 968 § 1)

15. Meneguhkan perkawinan (Kan. 530, Kan. 1108, Kan. 1067.)

16. Memberikan dispensasi dari semua halangan perkawinan berdasarkan berdasarkan hukum positif Gereja dan dari tata peneguhan nikah bagi pasangan yang diteguhkan perkawinannya (dengan syarat tertentu) (Kan. 1116 § 2, Kan. 1078 § 2.1, Kan. 1079 § 2-3.)

17. Menandatangi surat mandat perkawinan agar perkawinan melalui orang yagn dikuasakan dapat menjadi sah. (Kan. 1105 § 2.)

18. Memberikan delegasi kepada yang lain untuk meneguhkan perkawinan (Kan. 1111 § 1-2.)

19. Memberi ijin kepada umatnya yang mau melangsungkan perkawinannya di paroki lain. (Kan. 1115, Kan. 1118 § 1)

20. Memperoleh laporan dari imam atau daikon, atau kalau tidak, para saksi, bersama dengan para mempelai tentang perkawinan yang telah dirayakan seturut tata peneguhan nikah yang luar biasa. (Kan. 1121 § 2)

21. Memberikan dispensasi kepada bawahannya dan pendatang di parokinya daru kaul privat atas alasan yang wajar (Kan. 1192 § 1.)

22. Memberikan dispensasi dari kewajiban mengikuti hari pesta atau hari tobat. (Kan. 1245.)

23. Mendapat reskrip dispensasi dari Takhta Apostolik untuk kasus perkawinan ratum non consumatum dari umatnya. (Kan. 1706.)

24. Memiliki hak dan waktu menjawab terhadap anjuran uskupnya untuk berhenti dari jabatannya sebagai pastor paroki. (Kan. 1744 § 1)

25. Memperoleh tugas lain sesuai kemampuannya bila dia diberhentikan dari pastor paroki.(Kan. 1746.)

 

Tugas dan Kewajiban Pastor Paroki dan Dasar Hukum Gereja

1. Membina dan mempromosikan panggilan (Kan. 233 § 1)

2. Mewartakan sabda Allah, mengajar umat dalam kebenaran iman, mengembangkan semangat injil, memperjuangkan keadilan sosial, memperhatikan pendidikan katolik anak-anak dan kaum muda, dan menginjili orang yang meninggalkan agama. (Kan. 528 § 1)

3. Memimpin umat dengan sakramen-sakramen khususnya sakramen mahakudus dan tobat. (Kan. 528 § 2, Kan. 899, Kan. 934-944.)

4. Mengenal kaum beriman yang dilayaninya, dan wajib membina kedekatan personal dan fungsional bersama umatnya. (Kan. 529§ 1.)

5. Mendorong memajukan serikat-serikat kaum beriman yang mempunyai tujuan keagamaan. (Kan. 529 § 2.)

6. Melayani sakramen babtis, penguatan, pengurapan orang sakit. (Kan. 530.)

7. Menerima sumbangan kaum beriman dan memasukannya ke kas paroki. (Kan. 531.)

8. Mengusahakan agar harta benda paroki diurus sesuai dengan norma hukum. (Kan. 532.)

9. Terikat untuk tinggal di pastoran dekat gereja. (Kan. 533 § 1).

10. Wajib memberitahukan ordinaris wilayah jika ia lebih dari seminggu meninggalkan paroki, dan kepergiannya tidak merugikan umat parokinya. (Kan. 533 § 2.)

11. Merayakan misa untuk kesejahteraan umat di parokinya. (Kan. 534 § 1)

12. Mengusahakan agar buku babtis, perkawinan, kematian, komunio pertama, buku katekumenat, keuangan, persiapan perkawinan, daftar fundasi yang saleh dan buku-buku lain diisi dengan cermat dan tepat, dan disimpan secara rapi, baik, dan aman. (Kan. 535 § 1.)

13. Mengusahakan stempel paroki agar semua surat paroki ditandatangi dan dibubuhi cap paroki. Benda ini disimpan ditempat aman dan tertutup untuk umum. (Kan. 535 § 3)

14. Memiliki tempat arsip khusus. (Kan. 535 § 4.)

15. Mendengar dewan pastoral paroki. (Kan. 536 § 2)

16. Membentuk dewan keuangan (Kan. 537.)

17. Hidup sekomunitas dengan pastor rekan dengan aturan bersama. (Kan. 550 § 2.)

18. Memaklumkan injil Tuhan dan menghidupinya. (Kan. 757.)

19. Memberi homili pada hari Minggu atau pada perayaan yang dihadiri oleh banyak umat Allah. (Kan. 767 § 1-4.)

20. Menyelenggarakan latihan rohani, rekoleksi, retret atau bentuk kegiatan lainnya sesuai kebutuhan umat. (Kan. 770.)

21. Mewartakan sabda Allah kepada orang beriman yagn karena keadaan hidupnya sulit menikmati pelayanan pastoral umum atau biasa. (Kan. 771 § 3.)

22. Mengusahakan pembinaan kateketik kepada orang dewasa, remaja. Anak anak dengan memanfaatkan bantuan para klerus lain atau awan, khususnya katekis dan orang tua atau pun biarawan/i. (Kan. 776.)

23. Mengusahakan katekese yang sesuai untuk perayaan sakramen-sakramen, baik untuk katekese anak-anak menjelang dan sesudah penerimaan sakramen komunio dan tobat, remaja, dan khususnya mereka yang cacat. (Kan. 777).

24. Wajib menyatakan pengakuan iman secara pribadi menurut rumusan yang disahkan oleh Tahta Apostolik.( Kan. 883, no. 6.)

25. Meminta dan menyimpan dengan baik minyak suci yang sudah diberkati oleh uskupnya. (Kan. 847 § 2.)

26. Mempersiapkan orang tua babtis dengan nasehat pastoral dan doa bersama, pertemuan keluarga, dan kunjungan keluarga.  (Kan. 581, no. 23.)

27. Menjaga agar nama yang diberikan kepada anak calon babtis bernafas kristiani. (Kan. 855.)

28. Memberitahu umat beriman tentang cara membabtis yang benar. (Kan. 861 § 2.)

29. Mencatat dengan teliti dan tanpa menunda-nunda dalam buku babtis nama orang-orang yang dibabtis. (Kan. 877 § 1.)

30. Memberi penjelasan tentang sakramen penguatan dengan sebaik-baiknya. (Kan. 890.)

31. Mencatat nama orang-orang yang menerima sakramen penguatan dalam buku babtis. (Kan. 859.)

32. Memberi ekaristi mahakudus kepada orang sakit sebagai viaticum. (Kan. 911 § 1.)

33. Mempersiapkan dengan baik dan mengawasi anak-anak yagn hendak menerima sakramen komuni pertama. (Kan. 914.)

34. Mempunyai buku khusus yang harus dirayakan dengan teliti jumlah misa yang harus dirayakan, ujud, dan jumlah stipendium yang diberikan. (Kan. 958 § 1.)

35. Memberitahu ordinaris wilayah tentang dispensasi perkawinan yang diberikannya dalam keadaan mendesak. (Kan. 1081)

36. Berhenti dari jabatan jika pelayanannya merugikan atau tidak berdaya guna bagi umat yang dilayani. (Kan. 1740.)

37. Tidak boleh melakukan tugas pastor paroki jika dia dinyatakan berhenti dari tugas tersebut, dan wajib meninggalkan pastoran dan menyerahkan segala sesuatu sehubungan dengan paroki kepada pastor paroki baru. (Kan. 1746.)

38. Membuat secara tertulis penolakannya atau ketidaksetiaanya menerima nasehat dan saran uskup tentang perpindahannya. (Kan. 1749.)

Tulisan singkat ini diharapkan memicu rekan-rekan pastor paroki agar dapat membangun Keuskupan Agats dengan membenahi sistem manajemen paroki. Keuskupan Agats tentu dapat berkembang, jika sistem manajemennya mulai dibenahi di tingkat paroki kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun