36. Berhenti dari jabatan jika pelayanannya merugikan atau tidak berdaya guna bagi umat yang dilayani. (Kan. 1740.)
37. Tidak boleh melakukan tugas pastor paroki jika dia dinyatakan berhenti dari tugas tersebut, dan wajib meninggalkan pastoran dan menyerahkan segala sesuatu sehubungan dengan paroki kepada pastor paroki baru. (Kan. 1746.)
38. Membuat secara tertulis penolakannya atau ketidaksetiaanya menerima nasehat dan saran uskup tentang perpindahannya. (Kan. 1749.)
Tulisan singkat ini diharapkan memicu rekan-rekan pastor paroki agar dapat membangun Keuskupan Agats dengan membenahi sistem manajemen paroki. Keuskupan Agats tentu dapat berkembang, jika sistem manajemennya mulai dibenahi di tingkat paroki kita.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI