a.Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan warisan setengah (1/2)
oSeorang suami yang ditinggalkan oleh istrinya dengan syarat ia tidak memiliki keturunan anak laki-laki maupun perempuan, walaupun keturunannya tersebut tidak berasal dari suaminya yang kini (anak tiri).
oSeorang amak kandung perempuan dengan 2 syarat yaitu pewaris tidak memiliki anak laki-laki, dan anak perepuan ialah merupakan anak tunggal.
oCucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan 3 syarat yaitu apabila cucu tersebut tidak memiliki anak laki-laki, dia merupakan cucu tunggal, dan apabila pewaris tidak lagi mempunyai seorang anak perempuan.
oSaudara kandung perempuan dengan syarat: ia hanya seorang diri (tidak memiliki saudara lain) baik perempuan ataupun laki-laki, dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek ataupun keturunan baik laki-laki maupun perempuan.
oSaudara perempuan se-ayah dengan syarat: apabila ia tidak mempunyai saudara( hanya seorang diri), pewaris tidak memiliki saudara kandung baik perempuan maupun laki-laki dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek dan keturunannya.
b.Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan warisan seperempat (1/4) yaitu seseorang suami yang ditinggal oleh istrinya dan begitu pula sebaliknya.
oSeorang suami yang ditinggalkan dengan syarat, istri memiliki anak atau cucu dari keturunan laki-lakiinya, tidak peduli apakah cucu tersebut darah dagingnya.
oSeorang istri yang ditinggalkan dengan syarat, suami tidak memiliki anak atau cucu, tidak peduli apakah anak tersebut merupakan anak kandung dari istri tersebut atau bukan.
c.Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperdelapan (1/8) yaitu seorang istri yang ditinggalkan suaminya yang mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut berasal dari rahimnya sendiri atau bukan.
d.Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan warisan dua pertiga (2/3).
•Dua orang anak kandung prempuan atau lebih, dimana dia tidak memiliki saudara laki-laki (anak laki-laki dari pewaris).
•Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan syarat pewaris tidak memiliki anak kandung, dan dua cucu tersebut tidak memiliki saudara laki-laki.
•Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, baik laki-laki maupun perempuan, pewaris juga tidak memiliki ayah atau kakek, dan dua saudara perempuan kandung tersebut tidak memiliki saudara laki-laki.
•Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak, ayah atau kakek ahli waris yang di maksud tidak memiliki saudara kandung.
e.Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris sepertiga (1/3).
•Seorang ibu dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak atau cucu laki- laki dan keturunan anak laki-laki. Pewaris tidak memiliki dua atau lebih saudara (kandung atau bukan).
•Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, ayah atau kakek dan jumlah saudara seibu tersebut dua orang atau lebih.
C. Pembagian Harta Waris Menurut Adat
1. Pengertian Waris Menurut Adat