Mohon tunggu...
Marlinda Sulistyani
Marlinda Sulistyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Praktik Pembagian Harta Waris

3 Juni 2024   15:54 Diperbarui: 3 Juni 2024   17:26 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama     : Marlinda Sulistyani
Nim         : 222121049
Kelas      : HKI 4B

PENDAHULUAN

Pembagian harta waris merupakan salah satu aspek penting dalam hukum waris yang memiliki dampak signifikan terhadap tatanan sosial dan ekonomi dalam masyarakat. Dalam konteks hukum Islam, pembagian harta waris tidak hanya memiliki dimensi hukum tetapi juga dimensi moral dan spiritual. Pembagian ini diatur secara rinci dalam Al-Qur'an, Hadis, serta berbagai kitab fiqh, yang kemudian diadopsi dan dijadikan pedoman oleh berbagai lembaga hukum di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Di Indonesia, hukum waris Islam telah diakomodasi dalam sistem hukum nasional melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang diterbitkan dengan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) berfungsi sebagai panduan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan hukum keluarga dan waris bagi umat Islam di Indonesia. KHI menyusun ketentuan-ketentuan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah, yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan keseimbangan dalam pembagian harta waris. Implementasi KHI dalam praktik pembagian harta waris di Indonesia menjadi menarik untuk ditelaah, mengingat adanya keberagaman budaya, adat, dan pemahaman keagamaan di kalangan masyarakat Muslim.

Studi tentang praktik pembagian harta waris berdasarkan KHI penting dilakukan untuk memahami sejauh mana prinsip-prinsip yang termuat dalam KHI diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini mencakup analisis terhadap kesesuaian praktik di lapangan dengan ketentuan yang diatur dalam KHI, serta tantangan dan hambatan yang mungkin muncul dalam proses implementasinya. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan penerapan KHI dalam pembagian harta waris, termasuk aspek hukum, sosial, ekonomi, dan budaya.

Pembagian harta waris yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam memiliki dampak yang signifikan terhadap hubungan antar anggota keluarga dan stabilitas sosial. Ketidakadilan dalam pembagian harta waris dapat menimbulkan konflik keluarga yang berkepanjangan dan merusak ikatan kekeluargaan. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang praktik pembagian harta waris menurut KHI tidak hanya relevan bagi para praktisi hukum dan akademisi, tetapi juga bagi masyarakat luas yang berkeinginan untuk menjalankan syariah Islam secara tepat dalam kehidupan mereka.

Penelitian ini akan mengupas secara komprehensif berbagai aspek terkait praktik pembagian harta waris menurut KHI, mulai dari latar belakang historis dan filosofis KHI, peran lembaga peradilan agama dalam mengawal penerapan KHI, hingga studi kasus tentang pelaksanaan pembagian harta waris di berbagai daerah di Indonesia. Melalui pendekatan ini, diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya pengembangan hukum waris Islam yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika sosial masyarakat Indonesia.

Pembagian harta waris dalam KHI didasarkan pada prinsip-prinsip yang terkandung dalam Al-Qur'an, Sunnah, dan ijtihad para ulama. KHI mengatur secara rinci tentang siapa saja yang berhak menerima warisan, berapa bagian yang diterima oleh masing-masing ahli waris, serta tata cara pembagiannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan keadilan dalam distribusi harta peninggalan dan menghindari konflik di antara ahli waris. Misalnya, dalam Pasal 176 hingga 193 KHI, disebutkan mengenai bagian-bagian warisan yang harus diterima oleh masing-masing ahli waris seperti anak, orang tua, suami atau istri, dan saudara.

Namun demikian, praktik pembagian harta waris di masyarakat tidak selalu berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam KHI. Berbagai faktor, seperti pemahaman yang kurang mendalam tentang hukum waris Islam, pengaruh adat istiadat setempat, hingga upaya-upaya untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak sering kali menyebabkan terjadinya penyimpangan dari ketentuan normatif yang ada. Di beberapa daerah, misalnya, adat masih memegang peranan penting dalam menentukan pembagian harta waris, sehingga sering kali terjadi persinggungan antara hukum adat dan hukum Islam. Dalam konteks ini, KHI berperan sebagai instrumen untuk mensinergikan antara ketentuan hukum Islam dengan adat istiadat yang berlaku, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip keadilan yang diatur dalam Islam.

Selain itu, peran lembaga peradilan agama dalam mengawal pelaksanaan pembagian harta waris juga sangat krusial. Pengadilan agama berfungsi untuk menyelesaikan sengketa waris, memberikan putusan yang berdasarkan KHI, dan memastikan bahwa hak-hak setiap ahli waris terpenuhi dengan adil. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang ditemui kendala-kendala seperti kurangnya pemahaman hakim tentang aspek-aspek spesifik dari hukum waris atau adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.

Pentingnya pembahasan mengenai praktik pembagian harta waris dalam skripsi ini terletak pada beberapa aspek. Pertama, adanya kebutuhan untuk memastikan bahwa proses pembagian harta waris berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Kedua, adanya fenomena perbedaan interpretasi dan penerapan hukum waris di kalangan masyarakat yang sering kali menimbulkan sengketa. Ketiga, peran pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa waris berdasarkan KHI menjadi sebuah kajian menarik untuk diteliti lebih lanjut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun