Mohon tunggu...
Marlinda Sulistyani
Marlinda Sulistyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Praktik Pembagian Harta Waris

3 Juni 2024   15:54 Diperbarui: 3 Juni 2024   17:26 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Bagian-bagian Ahli Waris.
Harta waris dibagikan jika memang orang yang telah mati itu meninggalkan harta yang berguna bagi orang lain. Namun, sebelum harta warisan itu diberikan kepada ahli waris, ada tiga hal yang terdahulu mesti dikeluarkan,, yaitu:
a. Segala biaya yang berkaitan dengan proses pemakaman jenazah
b. Wasiat dari orang yang meninggal
c. Hutang piutang sang mayit
Ketiga hal di atas telah terpenuhi barulah pembagian harta waris diberikan kepada keluarga dan juga para kerabat yang berhak.

Adapun kriteria ahli waris tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 171 huruf c, yang berbunyi "Ahli waris ialah orang yang pada saat meninggal mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Apabila kita pahami hukum waris Islam membagi ahli waris menjadi dua macam yaitu:

Apabila kita pahami hukum waris Islam membagi ahli waris menjadi dua macam yaitu:
a. Ahli waris Nasabiyah yaitu ahli waris yang berhubungan kekeluargaannya timbul karena ada hubungan darah. Maka sebab nasab menunjukkan hubungan kekeluargaan antara pewaris dengan ahli waris.
b. Ahli waris sababiyah yaitu hubungan kewarisan yang timbul karena sebab-sebab tertentu.
1) Perkawinan yang sah
2) Memerdekakan hamba sahaya atau karena perjanjian tolong menolong.

4. Sebab-sebab Seseorang mendapatkan warisan

Seseorang berhak mendapatkan sejumlah harta warisan apabila terdapat salah satu sebab dibawah ini yaitu:
a. Kekeluargaan
b. Perkawinan
c. Karena memerdekakan budak
d. Hubungan Islam orang yang meninggal dunia apabila tidak mempunyai ahli waris, maka harta peninggalannya akan diserahkan ke baitul mal untuk umat Islam.

5. Sebab-sebab seseorang Tidak Berhak Mendapatkan Warisan

a. Hamba. Seorang hamba tidak mendapat warisan dari semua keluarganya yang meninggal dunia selama ia masih berstatus hamba.
b. Pembunuh. Seorang pembunuh tidaklah memperoleh warisan dari orang yang di bunuhnya.
c. Murtad. Orang yang murtad tidak mendapatkan warisan dari keluarganya yang masih beragama Islam.
d. Orang non muslim. Orang non muslim tidak berhak menerima warisan dari keluarganya yang beragama Islam dan begitu sebaliknya. Orang muslim juga tidak berhak mendapatkan harta warisan dari orang non muslim (kafir).

B.  Pembagian Waris menurut Islam


Macam-macam ahli waris dapat digolongkan menjadi beberapa golongan yang ditinjau dari jenis kelaminnya, dan dari segi haknya atas harta warisan. Jika ditinjau dari jenis kelaminnya, maka ahli waris terdiri dari dua golongan yaitu ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan.sedangkan ditinjau dari segi ha katas harta warisan maka ahli waris terdiri dari 3 golongan yaitu al-dzawil farudl. 'ashabah dan dzawil arham.


Adapun besar kecilnya bagian yang diterima oleh masing-masing ahli waris dapat dijabarkan sebagai berikut. Pembagian harta waris dalam Islam telah ditentukan didalam Al-Qur'an surat an-Nisa' secara gambling dan dapat disimpulkan bahwa ada 6 tipe presentase pembagian ahli waris, yaitu ada pihak yang mendapatkan bagian setengah (1/2), sperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3) dan sepernam (1/6).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun