Mohon tunggu...
Abdurohman Sani
Abdurohman Sani Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa dengan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bias Studi, Keutamaan Pertimbangan Substansial Keputusan Mahkamah Konstitusi: Perspektif Hukum dan Keadilan

9 Mei 2024   01:14 Diperbarui: 9 Mei 2024   01:37 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam konteks putusan pengadilan, keputusan yang mencerminkan keadilan substansial didasarkan pada upaya mencapai keadilan yang mendalam dan bermakna bagi semua pihak yang terlibat, dengan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang diakui oleh masyarakat. Proses pendalaman barang bukti menjadi krusial dalam memastikan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pemahaman yang mendalam terhadap kasus dan aspek-aspek substansial yang mempengaruhi keadilan. Sebaliknya, keputusan pengadilan yang bersifat normatif lebih cenderung didasarkan pada penerapan aturan hukum yang ada secara harfiah dan kepastian hukum, tanpa memperhatikan secara mendalam aspek-aspek substansial atau kontekstual dari kasus tersebut.

Dengan memahami perbedaan ini, kita dapat mengakui pentingnya proses peradilan dan keputusan pengadilan yang mencerminkan keadilan substansial dalam memastikan integritas lembaga peradilan dan kepastian hukum di Indonesia."

Prinsip-prinsip Hukum yang Berkaitan

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan perhatian khusus terhadap prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam memutuskan suatu perkara. Prinsip-prinsip ini meliputi:

1. Prinsip Legalitas: Prinsip ini menegaskan bahwa segala tindakan atau keputusan harus didasarkan pada hukum yang ada. MK memastikan bahwa semua tindakan atau undang-undang yang dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan konstitusi dan norma hukum yang berlaku.

2. Prinsip Keadilan: MK mempertimbangkan aspek-aspek keadilan dalam mengambil keputusan. Hal ini mencakup pemberian perlakuan yang adil kepada semua pihak yang terlibat dalam perkara, serta memastikan bahwa putusan yang diambil memenuhi standar keadilan yang diakui.

3. Prinsip Kepastian Hukum: Prinsip ini menegaskan pentingnya menciptakan kepastian hukum dalam masyarakat. Namun, dalam konteks keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat tantangan dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substansial. Meskipun kepastian hukum penting untuk stabilitas sosial dan ekonomi, terlalu menekankan kepastian hukum seringkali dapat mengorbankan keadilan substansial. Oleh karena itu, MK diharapkan untuk mempertimbangkan secara cermat keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substansial dalam setiap putusannya, untuk memastikan bahwa keputusan tersebut tidak hanya adil secara formal, tetapi juga memberikan keadilan yang bermakna bagi semua pihak yang terlibat.

4. Prinsip Proporsionalitas: Prinsip Proporsionalitas: Prinsip ini menekankan pentingnya menilai apakah tindakan atau undang-undang yang dipertimbangkan sebanding dengan tujuan yang ingin dicapai. Dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi (MK), prinsip proporsionalitas menjadi krusial dalam memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan tujuan yang diinginkan, tanpa mengorbankan aspek-aspek penting dari hak-hak individu atau kelompok yang terlibat. Namun, tantangan dalam mengaplikasikan prinsip ini adalah bahwa penilaian tentang proporsionalitas seringkali subjektif dan dapat bervariasi tergantung pada sudut pandang yang digunakan. Oleh karena itu, MK diharapkan untuk melakukan analisis yang cermat dan objektif terhadap proporsionalitas tindakan atau undang-undang yang dipertimbangkan dalam setiap kasus, untuk memastikan bahwa keputusannya sejalan dengan prinsip proporsionalitas dan tujuan yang ingin dicapai."

Preseden Hukum

Preseden hukum merupakan acuan yang penting bagi MK dalam menjaga konsistensi dan kepastian hukum. Meskipun demikian, MK tidak terikat secara mutlak pada preseden hukum, terutama jika tidak ada preseden hukum yang dianggap baik sebelumnya pada kasus-kasus serupa, dalam kasus-kasus yang unik atau belum pernah terjadi sebelumnya.

Meskipun tidak ada preseden hukum yang dapat dijadikan acuan dalam suatu perkara, MK tetap bertanggung jawab untuk memutuskan dengan cermat dan memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Dalam situasi seperti ini, MK melakukan analisis mendalam terhadap ketentuan konstitusi, prinsip-prinsip hukum yang relevan, dan fakta-fakta khusus dari perkara yang sedang dipertimbangkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun