Walaupun pembuat acara lari mengkategorikan penyalahgunaan BIB sebagai pelanggaran berat, namun menurut Abdul Fickar Hajar, ahli hukum pidana, penggunaan BIB palsu tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran pidana "Dalam kontek pertandingan, kecurangan tentang nomor BIB bukan tindak pidana".
Merujuk pada pendapat Abdul Fickar Hajar, maka berbagai kecurangan yang dilakukan peserta lomba, dalam hal ini lomba lari, tidak dapat dibawa ke jalur hukum "Tidak ada pasal yang bisa menjeratnya".Â
Namun menurut Fickar, perlakukan berbeda akan diterima oleh peserta lomba yang tercatat sebagai juara "Jika pelaku curang tersebut ternyata berhasil memenangkan lomba dan terbukti curang, maka dia bisa dikenakan pasal penipuan".
Walaupun tidak ada pasal yang bisa menjerat pelaku curang dalam acara lomba lari, namun ahli hukum Universitas Trisakti itu mengatakan, semua pelaku curang tetap harus diberikan hukuman "Hukumannya bisa berupa dikeluarkan dari komunitas hingga dilarang mengikuti acara lomba lari atau diblack list".
Sejalan dengan Abdul Fickar, kriminolog UI, Yogo Tri mengatakan, perbuatan curang peserta lomba lari, termasuk pembuatan BIB palsu tidak bisa disebut aksi kriminal. "Karena tidak melanggar pidana sehingga tidak bisa disebut aksi kriminal".Â
Namun menurut Yogo, perbuatan curang disebuah acara lomba lari termasuk melanggar moral dan etika. Masih menurut Yogo, walaupun tidak dikategorikan aksi kriminal, pembuatan dan pemakaian BIB palsu bisa berpotensi menjadi aksi kriminalÂ
"Jika sudah merugikan orang lain dan orang yang dirugikan tersebut melakukan tuntutan maka sudah masuk ranah kriminal".
Terkait aksi pemalsuan BIB di Pocari Sweat Run yang dilakukan secara berkelompok, Yogo dan Fickar menyarankan agar pihak Pocari Sweat Run segera melakukan investigasi.Â
Menurut keduanya investigasi diperlukan untuk mencari tahu apakah ada pelaku sindikat pembuatan BIB palsu yang terorganisir. "Jika terbukti ada sindikat yang terorganisi maka sudah masuk aksi kriminal dan bisa dijerat pasal pidana"Ungkap Yogo.
Walaupun sudah dianggap biasa, tetapi kasus penggunaan BIB palsu oleh oknum pelari harus menjadi perhatian bersama. Edukasi dari para pelatih lari, pelari pemengaruh hingga para kapten di komunitas lari mutlak harus dilakukan, agar kasus kecurangan tidak terus terjadi.Â