Mohon tunggu...
Lovina Aeiniza Kinanti
Lovina Aeiniza Kinanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

43221010108 | Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr,M.Si.Ak | Universitas Mercu Buana | Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

(A-403) _ Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Pendekatan Paidea_ Tugas Besar 2

13 November 2022   12:14 Diperbarui: 13 November 2022   12:19 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perilaku korupsi ini merupakan Tindakan korupsi berupa kecenderungan untuk mengambil keputusan yang tidak didasarkan pada pertimbangan yang objektif dan rasional, melainkan berdasarkan pertimbangan nepotisme dan nepotisme.

Jenis-Jenis Tindak Pidana Korupsi

Jenis-jenis tindak pidana korupsi yang terutama dilakukan oleh pihak korporasi, baik instansi pemerintah maupun swasta, antara lain:

1. suap

Hal ini biasanya dilakukan secara rahasia dan pribadi, dan merupakan kontrak. Misalnya, pengusaha swasta menyuap pejabat pemerintah untuk mendapatkan proyek tertentu.

2. Penggelapan dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Pejabat yang berwenang dengan kekuasaannya melakukan penggelapan dana keuangan, memusnahkan barang bukti untuk kepentingan dirinya sendiri dan merugikan negara

3. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Suatu kegiatan yang bertujuan untuk menyajikan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh kantor atau perusahaan melalui suatu penawaran atau tender. Instansi yang bertindak baik sebagai pengadu maupun sebagai peserta tergolong sebagai tersangka.

4. Gratifikasi

Bagi Pejabat Pemerintah/PNS, dengan memeberikan fasilitas dengan tujuan berkaitan untuk  mempermudah urusan perizinan pekerjaan, bersifat timbal balik. Misalnya, seorang pengusaha memberikan uang atau barang karena merasa dibantu untuk mendapatkan izin usaha.

5. pemerasan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun