Mohon tunggu...
Lovina Aeiniza Kinanti
Lovina Aeiniza Kinanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

43221010108 | Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr,M.Si.Ak | Universitas Mercu Buana | Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

(A-403) _ Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Pendekatan Paidea_ Tugas Besar 2

13 November 2022   12:14 Diperbarui: 13 November 2022   12:19 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adanya permintaan sepihak oleh pejabat pemerintah/PNS yang biasanya bersifat wajib atau memiliki sejumlah tujuan tertentu dan dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang atau kekuasaannya. Misalnya, pihak berwenang memaksa calon penawar untuk membayar sejumlah uang tertentu, dan akan mendiskualifikasi calon penawar jika tidak dipenuhi.

6. Penipuan

Penipuan yang dilakukan oleh kontraktor, manajer proyek, mitra/supplier dalam pembelian, laporan pekerjaan proyek fiktif atau pengiriman barang yang merugikan perekonomian nasional.

7. Kehilangan tanah di bawah kaki Anda

Tindakan yang merugikan negara dibagi menjadi dua bagian, yaitu Mencari keuntungan dengan melanggar hukum dan Penyalahgunaan jabatan untuk mencari keuntungan dan merugikan negara

Tindak pidana korupsi di atas merupakan pengelompokan 30 tindak pidana korupsi yang dirumuskan dalam Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2002.

Upaya Pencegahan terhadap Tindak Pidana Korupsi

Dalam proses upaya mencegah korupsi, KPK membuat panduan pencegahan korupsi. Panduan ini menetapkan langkah-langkah umum yang harus diambil perusahaan untuk mencegah korupsi. Langkah-langkah ini dirancang sangat sederhana dan praktis, sehingga dapat dengan mudah dapat diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Korupsi adalah penipuan yang dapat merugikan bisnis dan panduan ini ditujukan untuk bisnis, sebagaimana definisi bisnis dalam Putusan Mahkamah Agung No. 13/2016 atau biasa disebut Perma 13/2016.

Menurut Perman 13/2016 ini adalah perusahaan:

* Kumpulan orang atau properti yang terorganisir, baik itu badan hukum maupun bukan badan hukum.

* Perusahaan induk adalah badan hukum yang memiliki dua atau lebih anak perusahaan, yang disebut anak perusahaan, yang juga memiliki status hukum sendiri. * Anak perusahaan adalah badan hukum yang dimiliki dan dikendalikan oleh perusahaan induk

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun