Nama : Lovina Aeiniza Kinanti
NIM : 43221010108
Nama Dosen : Apollo, Prof.Dr,M.Si.Ak
Ruang Kelas : A-403
Matkul : Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (Akuntansi)
Universitas Mercu Buana
Korupsi masih menjadi masalah yang kompleks di banyak negara, termasuk Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan skor Indeks Persepsi Korupsi yang cukup tinggi. KPK menangani 618 kasus korupsi antara 2014 dan 2017.
Perilaku korupsi di Indonesia terkait erat dengan tingkat suap, pengadaan barang dan jasa, dan penyalahgunaan anggaran yang biasanya dilakukan oleh sektor swasta dan pegawai pemerintah. Oleh karena itu, pencegahan korupsi menjadi sangat penting. Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan terlibat.
Dalam budaya Yunani kuno istilah paideia. mengacu pada pendidikan anggota politik yang ideal. Ini menggabungkan pembelajaran terkait mata pelajaran terapan dengan fokus pada sosialisasi individu dalam tatanan aristokrat Polity.
Sebagai model, pemikiran humanistik terbentuk secara kuno oleh perkembangan etika dan budaya kekuasaan manusia. Secara Khusus, pada Pendidikan  Yunani khususnya menjadi model bagi humanisme kemudian. Karena pada model Yunani tidak memiliki karakteristik yang terstruktural, yang mendasar bagi humanisme klasik, orang tidak dapat berbicara tentang humanisme Yunani kuno.Biasanya model ini hanya menjadi sumber penyegaran bagi humanisme kemudian dan mengilhaminya, tanpa menjadi humanisme itu sendiri. Namun, sumber ini sangat penting untuk memahami humanisme klasik. "Untuk Sumber" sudah menjadi moto humanis Renaisans, menuntut pemulihan teks asli Yunani dan Romawi:
"Tapi pertama-tama penting untuk bergegas ke sumbernya sendiri, itu adalah pepatah Yunani dan kuno."
Apa Pengertian Korupsi itu?
Korupsi berasal dari bahasa Latin, corrupt dari kata kerja corrumpere dan artinya busuk, rusak, terguncang, dibelokkan, disuap. Menurut Transparency International, ini adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak adil dan ilegal memperkaya diri sendiri atau orang yang mereka cintai dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Menurut Henry Campbell Black. Korupsi adalah "tindakan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sesuai dengan tugas layanan dan hak orang lain"
Menurut Jose Veloso Abueva, korupsi adalah "penggunaan kekayaan negara (biasanya uang, properti pemerintah, atau peluang) untuk memperkaya diri sendiri".
Dari sini dapat disimpulkan bahwa konsep korupsi adalah kejahatan yang dilakukan oleh mereka yang benar-benar menganggap diri mereka terpelajar dan terpelajar dengan penuh perhitungan. Korupsi juga dapat terjadi dalam situasi di mana seseorang memegang posisi yang terkait dengan distribusi sumber daya keuangan dan memiliki kesempatan untuk menyalahgunakannya untuk keuntungannya sendiri. Nye mendefinisikan korupsi sebagai perilaku yang menyimpang dari tugas kedinasan pejabat publik untuk memperoleh keuntungan finansial atau untuk meningkatkan kedudukannya. Selain itu, manfaat material, emosional atau simbolis dapat diperoleh.
Kata korupsi sudah dikenal masyarakat luas, namun definisinya belum ditetapkan dalam sebuah buku. Pengertian korupsi berkembang pada setiap zaman, peradaban dan wilayah. Tergantung pada fokus dan pendekatan, desain dapat bervariasi dari sudut pandang politik, sosiologis, ekonomi dan hukum. Banyak sarjana dan filosof telah mengkaji dan mempertanyakan secara kritis korupsi sebagai fenomena penyimpangan dalam kehidupan sosial, budaya, kemasyarakatan dan pemerintahan.
Jenis-Jenis Korupsi Menurut Alatas (1987), korupsi secara tipologis dibagi menjadi tujuh jenis, yaitu:
- Korupsi transaksional, dapat mengacu pada kesepakatan bersama antara pemberi dan penerima untuk kepentingan kedua belah pihak.
- Korupsi extortive, dapat mengacu kepada paksaan pemberi suap untuk mencegah kerugian yang mengancam dirinya, kepentingan atau hartanya.
- Korupsi Intensive, dapat mengacu pada penyediaan barang atau jasa tanpa hubungan langsung dengan manfaat tertentu. selain manfaat yang diharapkan, akan diperoleh di masa yang akan datang.
- Penyuapan kerabat (nepotisme), dapat mengacu dalam pengangkatan  teman atau saudara secara tidak sah menjadi anggota direksi atau tindakan perlakuan istimewa yang melanggar norma dan peraturan yang ada.
- Defensive corruption, dapat mengacu kepada korban korupsi melalui pemerasan atas pembelaan diri.
- Korupsi autogenik adalah korupsi yang dilakukan oleh satu orang.
- Korupsi Support adalah korupsi yang dilakukan untuk memperkuat korupsi yang sudah ada.
Jika dilihat dari suatu proses terjadinya korupsi, perilaku korupsi dapat dibagi menjadi tiga bentuk:
- Graft
Perilaku korupsi yang bersifat internal. Korupsi ini karena mereka memiliki kedudukan dan wewenang di kantor. Dengan kekuasaan atas jabatan yang ia miliki, maka bawahan tidak dapat menolak permintaan atasannya.
- Suap
Perilaku korupsi ini melibatkan orang lain di luar Instansinya. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk mempengaruhi objektivitas dalam membuat atau mengambil keputusan yang menguntungkan penyuap.
- Nepotisme
Perilaku korupsi ini merupakan Tindakan korupsi berupa kecenderungan untuk mengambil keputusan yang tidak didasarkan pada pertimbangan yang objektif dan rasional, melainkan berdasarkan pertimbangan nepotisme dan nepotisme.
Jenis-Jenis Tindak Pidana Korupsi
Jenis-jenis tindak pidana korupsi yang terutama dilakukan oleh pihak korporasi, baik instansi pemerintah maupun swasta, antara lain:
1. suap
Hal ini biasanya dilakukan secara rahasia dan pribadi, dan merupakan kontrak. Misalnya, pengusaha swasta menyuap pejabat pemerintah untuk mendapatkan proyek tertentu.
2. Penggelapan dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Pejabat yang berwenang dengan kekuasaannya melakukan penggelapan dana keuangan, memusnahkan barang bukti untuk kepentingan dirinya sendiri dan merugikan negara
3. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Suatu kegiatan yang bertujuan untuk menyajikan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh kantor atau perusahaan melalui suatu penawaran atau tender. Instansi yang bertindak baik sebagai pengadu maupun sebagai peserta tergolong sebagai tersangka.
4. Gratifikasi
Bagi Pejabat Pemerintah/PNS, dengan memeberikan fasilitas dengan tujuan berkaitan untuk  mempermudah urusan perizinan pekerjaan, bersifat timbal balik. Misalnya, seorang pengusaha memberikan uang atau barang karena merasa dibantu untuk mendapatkan izin usaha.
5. pemerasan
Adanya permintaan sepihak oleh pejabat pemerintah/PNS yang biasanya bersifat wajib atau memiliki sejumlah tujuan tertentu dan dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang atau kekuasaannya. Misalnya, pihak berwenang memaksa calon penawar untuk membayar sejumlah uang tertentu, dan akan mendiskualifikasi calon penawar jika tidak dipenuhi.
6. Penipuan
Penipuan yang dilakukan oleh kontraktor, manajer proyek, mitra/supplier dalam pembelian, laporan pekerjaan proyek fiktif atau pengiriman barang yang merugikan perekonomian nasional.
7. Kehilangan tanah di bawah kaki Anda
Tindakan yang merugikan negara dibagi menjadi dua bagian, yaitu Mencari keuntungan dengan melanggar hukum dan Penyalahgunaan jabatan untuk mencari keuntungan dan merugikan negara
Tindak pidana korupsi di atas merupakan pengelompokan 30 tindak pidana korupsi yang dirumuskan dalam Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2002.
Upaya Pencegahan terhadap Tindak Pidana Korupsi
Dalam proses upaya mencegah korupsi, KPK membuat panduan pencegahan korupsi. Panduan ini menetapkan langkah-langkah umum yang harus diambil perusahaan untuk mencegah korupsi. Langkah-langkah ini dirancang sangat sederhana dan praktis, sehingga dapat dengan mudah dapat diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Korupsi adalah penipuan yang dapat merugikan bisnis dan panduan ini ditujukan untuk bisnis, sebagaimana definisi bisnis dalam Putusan Mahkamah Agung No. 13/2016 atau biasa disebut Perma 13/2016.
Menurut Perman 13/2016 ini adalah perusahaan:
* Kumpulan orang atau properti yang terorganisir, baik itu badan hukum maupun bukan badan hukum.
* Perusahaan induk adalah badan hukum yang memiliki dua atau lebih anak perusahaan, yang disebut anak perusahaan, yang juga memiliki status hukum sendiri. * Anak perusahaan adalah badan hukum yang dimiliki dan dikendalikan oleh perusahaan induk
* Pihak lain adalah individu di luar Perusahaan yang telah mendapat izin khusus dari Perusahaan untuk melakukan tindakan tertentu
* Hubungan lainnya adalah hubungan antara perusahaan dengan perusahaan lain yang melibatkan pihak kedua bertindak atas nama pihak pertama atas dasar suatu perikatan baik secara tertulis atau tidak tertulis.
Selanjutnya Pedoman Pencegahan Korupsi menggunakan pendekatan PDCA (Plan, Do, Check, Act), sehingga pedoman ini bersifat interaktif dan berkesinambungan, namun pedoman ini dapat berjalan efektif dengan komitmen manajemen, sehingga komitmen merupakan landasan upaya pencegahan.
Dalam tahap akhir memerlukan sebuah feedback dalam suatu planning, untuk mengantisipasi jika perusahaan persaingan bisnis yang tidak kompetitif akan menghadapi korporasi. Pada titik ini, tindakan kolektif dan pelaporan diperlukan ketika membantu penegakan hukum. menciptakan lingkungan bisnis yang menguntungkan.
* Kewajiban
Komitmen pimpinan sangat penting untuk menentukan arah keberhasilan implementasi antikorupsi dan ini juga tercermin dalam strategi perusahaan.
* Perencanaan
Agar pencegahan korupsi dapat berjalan efektif dan menyeluruh, diperlukan suatu perencanaan. Untuk membuat rencana ini, perusahaan harus:
1. Memahami hukum dan peraturan tentang korupsi
2. Identifikasi risiko korupsi yang mempengaruhi bisnis
3. Identifikasi dapat menghadirkan risiko korupsi sehingga perusahaan dapat membuat regulasi untuk mencegah korupsi.
* Penerapan
Perusahaan melaksanakan kegiatan anti korupsi sesuai rencana. Kegiatan meliputi:
1. Membuat klausul anti korupsi
2. Due Diligent
3. Memberikan ketentuan pemberian/penerimaan jasa, hadiah, sponsor dan tip.
4. Menmbentuk organisasi Kontribusi dan Sumbangan Politik
5. Melayani Pengaduan
6. Mengatur kepentingan konflik
7. Melakukan pemantauan Transaksi Keuangan
8. Komunikasi
* Evaluasi
Perusahaan mengkaji kembali tahapan-tahapan yang dilakukan mulai dari perencanaan hingga implementasi. Penilaian ini memastikan bahwa upaya yang dilakukan sudah berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
* Koreksi
Dalam tahapan ini mamastikan bahwa langkah-langkah pada tahapan  sebelumnya telah dilakukan dengan baik, , tetapi jika ada perbedaan dan kekeliruan, maka koreksi dapat dilakukan sehingga diharapkan dapat terjadi dengan konsisten dan berkesinambungan.
* Respon
Dalam tahapan ini diharapkan dapat mendukung penegakan hukum sehingga dapat menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif.
Pelaku usaha dapat langsung menerapkan unsur-unsur yang terdapat dalam pedoman tersebut sesuai dengan ukuran dan kapasitas usaha.Ketentuan ini harus diimpelemntasikan bukan hanya sebagai kebijakan normative saja. karena walaupun semua unsur direktif tersebut dilaksanakan, tidak menjamin perusahaan dapat terbebas dari jeratan hukum jika terbukti bersalah.
APA ITU KEJAHATAN?
Kejahatan selalu ada dalam masyarakat, dan dapat dikatakan bahwa itu adalah penyakit sosial. Menurut Kartini Kartono, kejahatan adalah perbuatan yang melawan hukum dan norma-norma sosial, sehingga masyarakat melawannya. Sesungguhnya kejahatan merupakan gejala masyarakat yang sangat mengganggu ketentraman, keamanan dan kedamaian masyarakat yang seharusnya hilang dari muka bumi ini, tetapi seperti siang dan malam, pagi dan sore, perempuan dan laki-laki, akan selalu ada kejahatan . sebagai kesempurnaan keberadaan, kebaikan, kebajikan, dll.
Kejahatan adalah gangguan terhadap ketentraman, kedamaian dan keamanan masyarakat, yang harus disingkirkan dari muka bumi ini, tetapi menurut sifatnya kejahatan selalu ada dan tetap ada di muka bumi ini, bertentangan dengan keberadaan kebaikan. tidak dapat dihancurkan sepenuhnya.
Perbuatan-perbuatan pidana menurut sistem KUHP dibagi menjadi tindak pidana yang diatur dalam buku kedua KUHP dan delik administrasi dalam buku ketiga KUHP. Tindak pidana adalah perbuatan yang bertentangan dengan kepentingan hukum, sedangkan delik adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan larangan atau persyaratan yang ditetapkan oleh penguasa negara. KUHP mengenal tiga jenis kejahatan, yaitu:
- Kejahatan Terhadap Negara.
MisalnyaPenyerangan terhadap Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP, penganiayaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan Pasal 131 KUHP, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Pasal 134 KUHP.
- Kejahatan terhadap harta benda
Misalnya pencurian pada pasal 362 s/d 367 KUHP, pemerasan pada pasal 368 s/d 371 KUHP, penipuan pada pasal 406 s/d 412 KUHP. Menurut undang-undang pencurian itu dibedakan atas lima macam pencurian yaitu:
- pencurian biasa dalam pengertian Pasal 362 KUHP,
- pencurian berat menurut pengertian Pasal 363 KUHP,
- pencurian dengan kekerasan pada pasal 365 KUHP,
- pencurian ringan pada pasal 364 KUHP,
- pencurian dalam kalangan keluarga pada pasal 367 KUHP.
- Kejahatan terhadap badan dan kehidupan manusia
MIsalnya penyiksaan dan pembunuhan berencana.
Mengapa Sebagian Manusia melakukan kejahatan?
1)Aliran Kriminologi klasik
Menurut kecenderungan ini, tidak perlu mencari penyebab kejahatan, karena yang mendasari setiap tindakan manusia adalah keputusan sadar yang darinya telah diperhitungkan untung dan ruginya. Jika dia berhasil dalam tindakannya, dia menang, tetapi jika dia gagal dalam tindakannya dan dihukum, dia kalah.
Pandangan ini dipengaruhi oleh aliran filosofis abad ke-18, yaitu hedonisme, utilitarianisme, dan rasionalisme. Pada dasarnya orang melakukan kejahatan adalah karena kecenderungan bahwa setiap individu yang telah memperhitungkan keuntungan dan kerugiannya sendiri dari tindakan yang dilakukannya. Aliran klasik menyebut ajarannya sebagai psikologi hedonistik, yang menurutnya orang mengatur perilakunya dengan mempertimbangkan kesenangan dan kesedihan yang mereka dapatkan dari tindakan tertentu terhadap penderitaan yang mereka dapatkan dari tindakan yang sama, yang menjadi pelaku kejahatan yaitu mereka yang membuat keputusan berdasarkan perhitungan hedonis.
2) Aliran Positivisme
Orang yang melakukan kejahatan karena faktor lingkungan seperti hubungan masyarakat yang kacau, tidak memiliki pendirian yang kuat dalam didalam masyarakat, faktor lingkungan ekonomi seperti kemiskinan. Moto aliran positivisme ini yaitu bahwa dunia lebih bertanggung jawab atas bagaimana saya daripada diri sendiri . Perilaku buruk seseorang tidak hanya ditentukan oleh dirinya sendiri, tetapi lingkungannya juga bertanggung jawab atas tindakannya.
Ungkapan di atas mengisyaratkan bahwa manusia tidak dapat memisahkan diri dari saling literasi antara dirinya dan lingkungan sosialnya. Itulah sebabnya setiap masyarakat memiliki cara kriminalnya sesuai dengan model masyarakat itu sendiri yang berbeda-beda.Masyarakat dapat menjadi ladang subur bagi benih-benih berbagai bentuk kejahatan.  Masyarakat yang sakit adalah rahim produktif yang melahirkan segala jenis penjahat. Dan kemudian  jika penjahat dibiarkan bebas berkeliaran di sekitar area seperti sampah maka masyarakat itu sendiri ibarat menghasilkan wabah.
Menurut Hoefnagles, orang yang melakukan kejahatan berada dalam krisis identitas individu. Apakah mereka mengenal diri mereka sendiri dan setuju untuk disebut penjahat, jika mereka melakukan tindakan sesuai hukum dan juga stigma yang diberikan oleh masyarakat? Siapa yang peduli dengan penolakan atau persetujuan tempat pembuangan sampah kota yang mencemari seluruh wilayah metropolitan? Apakah ada seseorang yang suka mendengar suara mereka? ini diserahkan kepada hati nurani masing-masing umat. Namun, jika kita bersama-sama menganggap bahwa kita tidak memerangi penjahat, yang kita lawan adalah kejahatan.
3) Aliran gabungan
Menurut kecenderungan pengetahuan yang didirikan oleh murid Lambrosso Enricco Ferry (1856-2929), alasan mengapa seseorang melakukan kejahatan karena faktor biososiologis atau keterampilan dan faktor lingkungan, yang bersama-sama memberi pengaruh terhadap pribadi dan kondisi lingkungan waktu ke waktu. Kecenderungan ini menekankan keterkaitan faktor-faktor sosial, ekonomi dan politik yang mempengaruhi kejahatan. Menurutnya, kejahatan dapat dijelaskan dengan memeriksa interaksi faktor fisik (ras, geografi, suhu), Â faktor sosial (usia, jenis kelamin, variabel psikologis), Kejahatan juga dapat dibatasi oleh perubahan sosial (subsidi perumahan, kontrasepsi, kebebasan untuk menikah dan perceraian).
Bagaimana sejarah lahirnya kriminologi atau kejahatan
Kriminologi, seperti ilmu-ilmu lainnya, lahir hanya pada abad ke-19, sejak tahun 1830, dengan Adolphe de France dari kota Quetelet sebagai pelopor, sehingga bertepatan dengan awal sosiologi, tetapi jika kita melihat ke belakang, seperti biasa, berbeda. informasi dan ilmu pengetahuan dimulai pada zaman kuno, meskipun tidak ada studi kriminologi yang ditemukan, atau hampir tidak dapat dikatakan.
Filsuf Yunani Plato (427-347 SM) mengatakan dalam bukunya Republick bahwa emas adalah sumber dari banyak kejahatan. Semakin tinggi kekayaan di mata umat manusia, semakin rendah rasa hormat terhadap kesusilaan di negara di mana banyak orang miskin, banyak perampok rahasia, pencopet, pemerkosa agama dan semua jenis penjahat. Seperti utopis Plato, orang yang membayangkan sesuatu yang baik untuk masyarakat imajiner yang digambarkan melakukan hal yang sama. Dalam bukunya, De Wetten kemudian menemukan apakah ...... dalam masyarakat tidak ada yang miskin dan tidak kaya, tentu ada moralitas yang tinggi: karena tidak ada kesombongan, tidak ada tirani, tidak ada iri hati dan kebencian
Aristoteles (384-322 SM) seorang mahasiswa Plato mengungkapkan pendapatnya tentang hubungan antara kejahatan dan masyarakat dalam bukunya Politiek, bahwa kemiskinan mengarah pada kejahatan dan pemberontakan. Kejahatan besar tidak ditujukan untuk memperoleh kebutuhan hidup, tetapi untuk memperoleh kemewahan. Pendapat tentang Plato dan Aristoteles, terutama perkataan Plato:
Hukuman dijatuhkan bukan karena mereka melakukan kesalahan, tetapi agar meminimalisir mereka untuk tidak melakukan kesalahan. Hal ini sangat besar pengaruhnya terhadap hukum pidana, terutama yang berkaitan dengan pemidanaan.
Pada Abad Pertengahan, dalam Summa Theologica dijelaskan oleh Van Kan dalam bukunya The Criminologie (1889), Thomas van Aquinas (1226-1274) menggunakan keahliannya untuk menjelaskan studi tentang kondisi abad pertengahan dan memberikan beberapa pendapat tentang pengaruh kemiskinan terhadap kejahatan. . . . Dikatakan bahwa orang kaya yang hidup hanya untuk kesenangan dan menghambur-hamburkan kekayaannya, jika dia menjadi miskin, menjadi pencuri yang mudah. Kemiskinan cenderung mendorong pencurian, dan akhirnya Thomas van Aquino mempertahankan pendapatnya bahwa seseorang dapat mencuri dalam keadaan yang sangat mendesak.
Sejak abad ke-18 hingga Revolusi Perancis, muncul gerakan melawan hukum pidana pada masa itu. Hukum pidana dari akhir Abad Pertengahan hingga abad ke-18 dirancang semata-mata untuk menakut-nakuti masyarakat dengan hukuman yang sangat keras. Hukuman mati dilakukan dengan berbagai cara, bahkan sebelum eksekusi dimulai dengan penyiksaan, hukuman badan adalah hukuman harian, dan yang terpenting adalah pencegahan umum. Kepribadian pelaku tidak diperhatikan, kejahatan dianggap serius, pelaku hanya sebagai contoh atau alat untuk menakut-nakuti masyarakat. Bentuk KUHP yang tidak jelas sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Jenis bukti sangat tergantung pada kehendak peneliti dan pengakuan dipandang sebagai syarat utama bukti. Proses pidana bersifat inkuisitor. terdakwa hanya dianggap sebagai subyek penyidikan rahasia hanya berdasarkan laporan tertulis.
Citasi:
Putri, B. (2013). Sejarah lahirnya kriminologi atau kejahatan. Retrieved from Academia:
Rahardja, W. (2020, October 15). Upaya Pencegahan Korupsi. Retrieved from AGI:
Ramdani, D. (2020, 3 24). Pengertian Kejahatan Menurut para ahli, Tipologi dan Teori Penyebabnya. Retrieved from Sosiologi79:
Santoso, I. (2011). Memburu Tikus-tikus Otonom. Gaya Media.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H