Perilaku korupsi ini merupakan Tindakan korupsi berupa kecenderungan untuk mengambil keputusan yang tidak didasarkan pada pertimbangan yang objektif dan rasional, melainkan berdasarkan pertimbangan nepotisme dan nepotisme.
Jenis-Jenis Tindak Pidana Korupsi
Jenis-jenis tindak pidana korupsi yang terutama dilakukan oleh pihak korporasi, baik instansi pemerintah maupun swasta, antara lain:
1. suap
Hal ini biasanya dilakukan secara rahasia dan pribadi, dan merupakan kontrak. Misalnya, pengusaha swasta menyuap pejabat pemerintah untuk mendapatkan proyek tertentu.
2. Penggelapan dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Pejabat yang berwenang dengan kekuasaannya melakukan penggelapan dana keuangan, memusnahkan barang bukti untuk kepentingan dirinya sendiri dan merugikan negara
3. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Suatu kegiatan yang bertujuan untuk menyajikan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh kantor atau perusahaan melalui suatu penawaran atau tender. Instansi yang bertindak baik sebagai pengadu maupun sebagai peserta tergolong sebagai tersangka.
4. Gratifikasi
Bagi Pejabat Pemerintah/PNS, dengan memeberikan fasilitas dengan tujuan berkaitan untuk  mempermudah urusan perizinan pekerjaan, bersifat timbal balik. Misalnya, seorang pengusaha memberikan uang atau barang karena merasa dibantu untuk mendapatkan izin usaha.
5. pemerasan