Mohon tunggu...
Lovina Aeiniza Kinanti
Lovina Aeiniza Kinanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

43221010108 | Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr,M.Si.Ak | Universitas Mercu Buana | Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

(A-403) _ Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Pendekatan Paidea_ Tugas Besar 2

13 November 2022   12:14 Diperbarui: 13 November 2022   12:19 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai model, pemikiran humanistik terbentuk secara kuno oleh perkembangan etika dan budaya kekuasaan manusia. Secara Khusus, pada Pendidikan  Yunani khususnya menjadi model bagi humanisme kemudian. Karena pada model Yunani tidak memiliki karakteristik yang terstruktural, yang mendasar bagi humanisme klasik, orang tidak dapat berbicara tentang humanisme Yunani kuno.Biasanya model ini hanya menjadi sumber penyegaran bagi humanisme kemudian dan mengilhaminya, tanpa menjadi humanisme itu sendiri. Namun, sumber ini sangat penting untuk memahami humanisme klasik. "Untuk Sumber" sudah menjadi moto humanis Renaisans, menuntut pemulihan teks asli Yunani dan Romawi:

"Tapi pertama-tama penting untuk bergegas ke sumbernya sendiri, itu adalah pepatah Yunani dan kuno."

Apa Pengertian Korupsi itu?

Korupsi berasal dari bahasa Latin, corrupt dari kata kerja corrumpere dan artinya busuk, rusak, terguncang, dibelokkan, disuap. Menurut Transparency International, ini adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak adil dan ilegal memperkaya diri sendiri atau orang yang mereka cintai dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Menurut Henry Campbell Black. Korupsi adalah "tindakan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sesuai dengan tugas layanan dan hak orang lain"

Menurut Jose Veloso Abueva, korupsi adalah "penggunaan kekayaan negara (biasanya uang, properti pemerintah, atau peluang) untuk memperkaya diri sendiri".

Dari sini dapat disimpulkan bahwa konsep korupsi adalah kejahatan yang dilakukan oleh mereka yang benar-benar menganggap diri mereka terpelajar dan terpelajar dengan penuh perhitungan. Korupsi juga dapat terjadi dalam situasi di mana seseorang memegang posisi yang terkait dengan distribusi sumber daya keuangan dan memiliki kesempatan untuk menyalahgunakannya untuk keuntungannya sendiri. Nye mendefinisikan korupsi sebagai perilaku yang menyimpang dari tugas kedinasan pejabat publik untuk memperoleh keuntungan finansial atau untuk meningkatkan kedudukannya. Selain itu, manfaat material, emosional atau simbolis dapat diperoleh.

Kata korupsi sudah dikenal masyarakat luas, namun definisinya belum ditetapkan dalam sebuah buku. Pengertian korupsi berkembang pada setiap zaman, peradaban dan wilayah. Tergantung pada fokus dan pendekatan, desain dapat bervariasi dari sudut pandang politik, sosiologis, ekonomi dan hukum. Banyak sarjana dan filosof telah mengkaji dan mempertanyakan secara kritis korupsi sebagai fenomena penyimpangan dalam kehidupan sosial, budaya, kemasyarakatan dan pemerintahan.

Jenis-Jenis Korupsi Menurut Alatas (1987), korupsi secara tipologis dibagi menjadi tujuh jenis, yaitu:

  • Korupsi transaksional, dapat mengacu pada kesepakatan bersama antara pemberi dan penerima untuk kepentingan kedua belah pihak.
  • Korupsi extortive, dapat mengacu kepada paksaan pemberi suap untuk mencegah kerugian yang mengancam dirinya, kepentingan atau hartanya.
  • Korupsi Intensive, dapat mengacu pada penyediaan barang atau jasa tanpa hubungan langsung dengan manfaat tertentu. selain manfaat yang diharapkan, akan diperoleh di masa yang akan datang.
  • Penyuapan kerabat (nepotisme), dapat mengacu dalam pengangkatan  teman atau saudara secara tidak sah menjadi anggota direksi atau tindakan perlakuan istimewa yang melanggar norma dan peraturan yang ada.
  • Defensive corruption, dapat mengacu kepada korban korupsi melalui pemerasan atas pembelaan diri.
  • Korupsi autogenik adalah korupsi yang dilakukan oleh satu orang.
  • Korupsi Support adalah korupsi yang dilakukan untuk memperkuat korupsi yang sudah ada.

Jika dilihat dari suatu proses terjadinya korupsi, perilaku korupsi dapat dibagi menjadi tiga bentuk:

  • Graft

Perilaku korupsi yang bersifat internal. Korupsi ini karena mereka memiliki kedudukan dan wewenang di kantor. Dengan kekuasaan atas jabatan yang ia miliki, maka bawahan tidak dapat menolak permintaan atasannya.

  • Suap

Perilaku korupsi ini melibatkan orang lain di luar Instansinya. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk mempengaruhi objektivitas dalam membuat atau mengambil keputusan yang menguntungkan penyuap.

  • Nepotisme

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun