Mohon tunggu...
Lovina Aeiniza Kinanti
Lovina Aeiniza Kinanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

43221010108 | Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr,M.Si.Ak | Universitas Mercu Buana | Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

(A-403) _ Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Pendekatan Paidea_ Tugas Besar 2

13 November 2022   12:14 Diperbarui: 13 November 2022   12:19 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

* Pihak lain adalah individu di luar Perusahaan yang telah mendapat izin khusus dari Perusahaan untuk melakukan tindakan tertentu

* Hubungan lainnya adalah hubungan antara perusahaan dengan perusahaan lain yang melibatkan pihak kedua bertindak atas nama pihak pertama atas dasar suatu perikatan baik secara tertulis atau tidak tertulis.

Selanjutnya Pedoman Pencegahan Korupsi menggunakan pendekatan PDCA (Plan, Do, Check, Act), sehingga pedoman ini bersifat interaktif dan berkesinambungan, namun pedoman ini dapat berjalan efektif dengan komitmen manajemen, sehingga komitmen merupakan landasan upaya pencegahan.

Dalam tahap akhir memerlukan sebuah feedback dalam suatu planning, untuk mengantisipasi jika perusahaan persaingan bisnis yang tidak kompetitif akan menghadapi korporasi. Pada titik ini, tindakan kolektif dan pelaporan diperlukan ketika membantu penegakan hukum. menciptakan lingkungan bisnis yang menguntungkan.

* Kewajiban

Komitmen pimpinan sangat penting untuk menentukan arah keberhasilan implementasi antikorupsi dan ini juga tercermin dalam strategi perusahaan.

* Perencanaan

Agar pencegahan korupsi dapat berjalan efektif dan menyeluruh, diperlukan suatu perencanaan. Untuk membuat rencana ini, perusahaan harus:

1. Memahami hukum dan peraturan tentang korupsi

2. Identifikasi risiko korupsi yang mempengaruhi bisnis

3. Identifikasi dapat menghadirkan risiko korupsi sehingga perusahaan dapat membuat regulasi untuk mencegah korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun