Perusahaan mengkaji kembali tahapan-tahapan yang dilakukan mulai dari perencanaan hingga implementasi. Penilaian ini memastikan bahwa upaya yang dilakukan sudah berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
* Koreksi
Dalam tahapan ini mamastikan bahwa langkah-langkah pada tahapan  sebelumnya telah dilakukan dengan baik, , tetapi jika ada perbedaan dan kekeliruan, maka koreksi dapat dilakukan sehingga diharapkan dapat terjadi dengan konsisten dan berkesinambungan.
* Respon
Dalam tahapan ini diharapkan dapat mendukung penegakan hukum sehingga dapat menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif.
Pelaku usaha dapat langsung menerapkan unsur-unsur yang terdapat dalam pedoman tersebut sesuai dengan ukuran dan kapasitas usaha.Ketentuan ini harus diimpelemntasikan bukan hanya sebagai kebijakan normative saja. karena walaupun semua unsur direktif tersebut dilaksanakan, tidak menjamin perusahaan dapat terbebas dari jeratan hukum jika terbukti bersalah.
APA ITU KEJAHATAN?
Kejahatan selalu ada dalam masyarakat, dan dapat dikatakan bahwa itu adalah penyakit sosial. Menurut Kartini Kartono, kejahatan adalah perbuatan yang melawan hukum dan norma-norma sosial, sehingga masyarakat melawannya. Sesungguhnya kejahatan merupakan gejala masyarakat yang sangat mengganggu ketentraman, keamanan dan kedamaian masyarakat yang seharusnya hilang dari muka bumi ini, tetapi seperti siang dan malam, pagi dan sore, perempuan dan laki-laki, akan selalu ada kejahatan . sebagai kesempurnaan keberadaan, kebaikan, kebajikan, dll.
Kejahatan adalah gangguan terhadap ketentraman, kedamaian dan keamanan masyarakat, yang harus disingkirkan dari muka bumi ini, tetapi menurut sifatnya kejahatan selalu ada dan tetap ada di muka bumi ini, bertentangan dengan keberadaan kebaikan. tidak dapat dihancurkan sepenuhnya.
Perbuatan-perbuatan pidana menurut sistem KUHP dibagi menjadi tindak pidana yang diatur dalam buku kedua KUHP dan delik administrasi dalam buku ketiga KUHP. Tindak pidana adalah perbuatan yang bertentangan dengan kepentingan hukum, sedangkan delik adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan larangan atau persyaratan yang ditetapkan oleh penguasa negara. KUHP mengenal tiga jenis kejahatan, yaitu:
- Kejahatan Terhadap Negara.
MisalnyaPenyerangan terhadap Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP, penganiayaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan Pasal 131 KUHP, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Pasal 134 KUHP.
- Kejahatan terhadap harta benda