Mohon tunggu...
Leta Fadila Nur Rahma
Leta Fadila Nur Rahma Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Wakaf Indonesia

18 Maret 2024   02:23 Diperbarui: 18 Maret 2024   02:44 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tugas Pejabat Pembat Akta Ikrar Wakaf, antara Lain:

1.Meneliti kehendak Wakif;

2.Meneliti dan mengesahkan Nazhir atau anggota Nazhir yang baru;

3.Meneliti saksi ikrar wakaf;

4.Menyaksikan pelaksanaan ikrar wakaf;;

5.Membuat Akta Ikrar Wakaf;

6.Menyampaikan Akta Ikrar Wakaf dan salinannya selambat lambatnya dalam waktu satu bulan sejak dibuatnya;

7.Menyelenggarakan daftar Akta Ikrar Wakaf; Menyimpan dan memelihara akta dan daftarnya;

8.Mengurus pendaftaran perwakafan.

Bagian ketiga:

Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun