4.Berakal sehat;
5.Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
Berdasarkan PP No 28 Tahun 1977 Pasal 2 ayat (2), dalam hal wakif tidak dapat menghadap PPAIW maka wakif dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari Kepala Kantor Kementerian Agama setempat. Untuk melaksanakan Ikrar wakaf, wakif atau kuasanya menyerahkan surat dan/atau bukti kepemilikan atas harta benda wakaf kepada PPAIW. Akta Ikrar wakaf paling sedikit memuat:
1.Nama dan identitas wakif;
2.Nama dan identitas nazhir;
3.Data dan keterangan harta benda wakaf; dan
4.Jangka waktu wakaf.
Kemudian, Akta Ikrar Wakaf dibuat rangkap tiga, yaitu: Lembaran pertama disimpan oleh PPAIW, lembaran kedua dilampirkan pada surat permohonan endaftaran kepada bupati/walikota kepala daerah c.q. kepala Kantor Pertanahan setempat, dan Lembaran ketiga dikirim ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tanah wakaf tersebut.
Sedangkan salinan Akta Ikrar Wakaf dibuat rangkap empat, yaitu: Salinan lembar pertama disampaikan kepada Wakif, salinan lembar kedua disampaikan kepada Nazhir. Salinan lembar ketiga disampaikan kepada Kepala Kantor Departemen Agama setempat, dan Salinan lembar keempat dikirim kepada Kepala Desa yang mewilayai tanah wakaf tersebut.
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) ditunjuk sebagai Pejabat Pembat Akta Ikrar wakaf dan administrasi perwakafan diselenggarakan oleh KUA Kecamatan. Bila dalam suatu kecamatan tidak ada KUA-nya maka Kepala Kanwil Kementerian Agama menunjuk Kepala KUA terdekat sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf di kecamatan tersebut. Pejabat Pembat Akta Ikrar Wakaf adalah pejabat yang diangkat dan diberhentikan oleh Meteri Agama.