Mohon tunggu...
Leta Fadila Nur Rahma
Leta Fadila Nur Rahma Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Wakaf Indonesia

18 Maret 2024   02:23 Diperbarui: 18 Maret 2024   02:44 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 2017;

4.Kompilasi Hukum Islam.

Unsur-unsur atau Rukun Wakaf1

1.Ada orang yang berwakaf (waqif)

2. Ada harta yang diwakafkan (mauquf)

3.Ada tempat kemana diwakafkan harta itu/tujuan wakaf (mauquf ‘alaih)

4.Ada akad/pernyataan wakaf (sighat)

5.Ada pengelola wakaf (nazhir)

6.Ada jangka waktu yang tidak terbatas

Harta Benda Wakaf

Pasal 15 UU Wakaf menyatakan, harta benda hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh Wakif secara sah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun