Mohon tunggu...
Leta Fadila Nur Rahma
Leta Fadila Nur Rahma Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Wakaf Indonesia

18 Maret 2024   02:23 Diperbarui: 18 Maret 2024   02:44 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.Pengukuran, pemetakan, dan pembukaan tanah;

2.Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;

3.Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat;

4.Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria;

5.Dalam peraturan pemerintah diatur biayabiaya yang bersangkutan dengan pendaftaran tanah, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.

Ikrar Wakaf dan Akta Ikrar Wakaf

Ikrar wakaf dilakukan oleh waqif kepada nazhir di hadapan PPAIW dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. Ikrar wakaf dapat dinyatakan secara lisan maupun tulisan. Dalam hal wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan dan tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena alasan yang dibenarkan oleh hukum, waqif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh 2 orang saksi.

Dalam pasal 20 UU Wakaf, saksi dalam ikrar Wakaf harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.Tanah;

2.Dewasa;

3.Beragama Islam;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun