1.Pengukuran, pemetakan, dan pembukaan tanah;
2.Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
3.Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat;
4.Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria;
5.Dalam peraturan pemerintah diatur biayabiaya yang bersangkutan dengan pendaftaran tanah, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.
Ikrar Wakaf dan Akta Ikrar Wakaf
Ikrar wakaf dilakukan oleh waqif kepada nazhir di hadapan PPAIW dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. Ikrar wakaf dapat dinyatakan secara lisan maupun tulisan. Dalam hal wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan dan tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena alasan yang dibenarkan oleh hukum, waqif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh 2 orang saksi.
Dalam pasal 20 UU Wakaf, saksi dalam ikrar Wakaf harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.Tanah;
2.Dewasa;
3.Beragama Islam;