Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 2017 (Permen No. 2/2017) adalah ketentuan yang mengatur mengenai tata acara pendaftaran tanah wakaf. Permen No. 2/2017 berlaku pada tanggal 22 Februari 2017, dan dengan demikian mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata Pendaftaran Tanah mengenai Perwakafan Tanah Milik, dan ketentuan persyaratan pendaftaran Tanah Wakaf sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Berdasarkan Permen No. 2/2017 Tanah yang dapat diwakafkan adalah :
1.Tanah dengan hak milik atau tanah milik adat yang belum terdaftar;
2.Tanah dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai di atas Tanah Negara;
3.Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik;
4.Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dan Tanah Negara.
Ketentuan dalam Permen No. 2/2017 tersebut lebih luas cakupannya mengenai tanah wakaf yang dapat didaftarkan daripada peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6/1977. Tanah yang telah diwakafkan statusnya berubah menjadi benda wakaf terhitung sejak tanggal ikrar wakaf. Nazhir harus menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) kepada Kantor Pertanahan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan AIW dan APAIW. Tenggang waktu tersebut jauh lebih cepat dibandingkan dengan Peraturan Menteri dalam Negeri No 6/1977 yakni 3 (tiga) bulan.
Persyaratan dokumen yang harus diserahkan beragam, tergantung dengan status tanah yang akan didaftarkan, namun secara umum nazhir harus menyerahkan:
1.Surat permohonan pendaftaran atas tanah wakaf yang akan didaftarkan;
2.Akta Ikrar Wakaf/Akta Pengganti Ikrar Wakaf;
3.Surat pengesahan Nazhir yang bersangkutan dari Kantor Urusan Agama tingkat kecamatan;