Mohon tunggu...
Leta Fadila Nur Rahma
Leta Fadila Nur Rahma Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Wakaf Indonesia

18 Maret 2024   02:23 Diperbarui: 18 Maret 2024   02:44 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 2017 (Permen No. 2/2017) adalah ketentuan yang mengatur mengenai tata acara pendaftaran tanah wakaf. Permen No. 2/2017 berlaku pada tanggal 22 Februari 2017, dan dengan demikian mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata Pendaftaran Tanah mengenai Perwakafan Tanah Milik, dan ketentuan persyaratan pendaftaran Tanah Wakaf sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Berdasarkan Permen No. 2/2017 Tanah yang dapat diwakafkan adalah :

1.Tanah dengan hak milik atau tanah milik adat yang belum terdaftar;

2.Tanah dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai di atas Tanah Negara;

3.Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik;

4.Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dan Tanah Negara.

Ketentuan dalam Permen No. 2/2017 tersebut lebih luas cakupannya mengenai tanah wakaf yang dapat didaftarkan daripada peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6/1977. Tanah yang telah diwakafkan statusnya berubah menjadi benda wakaf terhitung sejak tanggal ikrar wakaf. Nazhir harus menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) kepada Kantor Pertanahan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan AIW dan APAIW. Tenggang waktu tersebut jauh lebih cepat dibandingkan dengan Peraturan Menteri dalam Negeri No 6/1977 yakni 3 (tiga) bulan.

Persyaratan dokumen yang harus diserahkan beragam, tergantung dengan status tanah yang akan didaftarkan, namun secara umum nazhir harus menyerahkan:

1.Surat permohonan pendaftaran atas tanah wakaf yang akan didaftarkan;

2.Akta Ikrar Wakaf/Akta Pengganti Ikrar Wakaf;

3.Surat pengesahan Nazhir yang bersangkutan dari Kantor Urusan Agama tingkat kecamatan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun