Mohon tunggu...
Leta Fadila Nur Rahma
Leta Fadila Nur Rahma Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Wakaf Indonesia

18 Maret 2024   02:23 Diperbarui: 18 Maret 2024   02:44 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf seperti dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama;

3.Isi dan bentuk Ikrar Wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama;

4.Pelaksanaan Ikrar, demikian pula pembentukan Akta Ikrar Wakaf dianggap sah, jika dihadiri dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi;

5.Pihak yang mewakafkan tanah diharuskan membawa serta dan menyerahkan kepada Pejabat tersebut, surat-surat berikut:

a.Sertifikat hak milik atau benda bukti pemilikan tanah lainnya;

b.Surat keterangan dari Kepala Desa yang diperkuat oleh Kepala Kecamatan setempat yang menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak tersangkut sesuatu sengketa;

c.Surat keterangan pendaftaran tanah;

d.Izin Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah cq. Kepala Sub Direktorat Agraria setempat;

Pendaftaran Wakaf Tanah Milik

Agar kepastian hukum lebih terjamin, pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang dilengkapi dengan peraturan pemerintah sebagai tindak lanjut dari aturan tersebut dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, yang memuat tentang pendaftaran tanah dan teknik penyelenggaraan pendaftaran tanah di negara kita.

Prinsip umum yang berhubungan dengan pendaftaran tanah telah diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA, yang meliputi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun