Tugas Pejabat Pembat Akta Ikrar Wakaf, antara Lain:
1.Meneliti kehendak Wakif;
2.Meneliti dan mengesahkan Nazhir atau anggota Nazhir yang baru;
3.Meneliti saksi ikrar wakaf;
4.Menyaksikan pelaksanaan ikrar wakaf;;
5.Membuat Akta Ikrar Wakaf;
6.Menyampaikan Akta Ikrar Wakaf dan salinannya selambat lambatnya dalam waktu satu bulan sejak dibuatnya;
7.Menyelenggarakan daftar Akta Ikrar Wakaf; Menyimpan dan memelihara akta dan daftarnya;
8.Mengurus pendaftaran perwakafan.
Bagian ketiga:
Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!