2.Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf seperti dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama;
3.Isi dan bentuk Ikrar Wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama;
4.Pelaksanaan Ikrar, demikian pula pembentukan Akta Ikrar Wakaf dianggap sah, jika dihadiri dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi;
5.Pihak yang mewakafkan tanah diharuskan membawa serta dan menyerahkan kepada Pejabat tersebut, surat-surat berikut:
a.Sertifikat hak milik atau benda bukti pemilikan tanah lainnya;
b.Surat keterangan dari Kepala Desa yang diperkuat oleh Kepala Kecamatan setempat yang menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak tersangkut sesuatu sengketa;
c.Surat keterangan pendaftaran tanah;
d.Izin Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah cq. Kepala Sub Direktorat Agraria setempat;
Pendaftaran Wakaf Tanah Milik
Agar kepastian hukum lebih terjamin, pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang dilengkapi dengan peraturan pemerintah sebagai tindak lanjut dari aturan tersebut dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, yang memuat tentang pendaftaran tanah dan teknik penyelenggaraan pendaftaran tanah di negara kita.
Prinsip umum yang berhubungan dengan pendaftaran tanah telah diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA, yang meliputi: