Mohon tunggu...
Lestari Lumbantoruan
Lestari Lumbantoruan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif Program studi Pendidikan Ekonomi Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas HKBP Nommensen Medan

Tertarik pada konten sosial dan pendidikan di Indonesia. Saya juga hobby membaca dan menonton konten menarik mengenai perkembangan ekonomi, sosial dan pendidikan di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Ketenagakerjaan di Indonesia

27 Juni 2024   22:40 Diperbarui: 27 Juni 2024   22:41 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Latar Belakang

Ketenagakerjaan merupakan salah satu bidang yang sangat penting dalam usaha memajukan perekonomian bangsa. Tenaga kerja yang memadai dari segi kuantitas dan kualitas menjadi aspek penting dalam pembangunan ekonomi, yaitu sebagai sumber daya untuk menjalankan proses produksi dan distribusi barang dan jasa, serta sebagai sasaran untuk menciptakan dan mengembangkan pasar. Permasalahan paling pokok dalam ketenagakerjaan Indonesia terletak pada kesempatan kerja. Ketidakseimbangan antara peningkatan penduduk usia kerja dengan kesempatan kerja yang tersedia akan menimbulkan pengangguran yang akan berdampak pada ketidakstabilan ekonomi dan bidang kehidupan lainnya. Oleh karena itu dengan meningkatkan kegiatan pembangunan ekonomi, maka kesempatan kerja yang tersedia juga akan semakin banyak dan kemajuan kegiatan ekonomi masyarakat akan semakin baik.Dimensi masalah ketenagakerjaan bukan hanya sekedar keterbatasanlapangan atau peluang kerja maupun rendahnya produktivitas para pekerja, namun dapat disebabkan oleh beberapa faktor-faktor eksternal sepertimemburuknya kondisi neraca pembayaran, meningkatnya masalah utang luar negeri yang pada akhirnya mengakibatkan kemerosotan pertumbuhan industri, tingkat upah, dan akhirnya, penyediaan lapangan kerja (Todaro, 2000:253).Semakin besar kesempatan kerja bagi tenaga kerja maka akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja, sehingga kemajuan kegiatan ekonomi masyarakat akan semakin baik. Inilah yang membuat penyerapan tenaga kerjasecara langsung maupun tidak langsung akan berkaitan dengan masalahmasalah lainnya seperti pendapatan yang merata, kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi yang meningkat, berkurangnya urbanisasi, dan stabilitas politik. Oleh karena itu, berbagai upaya terus dilakukan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja seperti meningkatkan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan pembangunan di pedesaan, membangun proyek-proyek padat karya dan menyelenggarakan kursus-kursus keterampilan.keterampilan.

Berdasarkan tabel 1-1 menunjukkan bahwa jumlah tenaga kerja yang teserap di Indonesia paling banyak adalah provinsi Jawa Barat yaitu sebesar20.551.575 jiwa, sedangkan provinsi yang paling sedikit menyerap tenaga kerja adalah provinsi Kalimantan Utara sebesar 312.416 jiwa. Hal tersebut dapat disebabkan karena rendahnya tingkat sumber daya manusia dan kurangnya ketrampilan dari masyarakat.Meningkatnya penyerapan tenaga kerja ditentukan oleh ketersediaan lapangan kerja yang merupakan salah satu tujuan dari proses pembangunan ekonomi, selain itu juga dapat dipengaruhi oleh beberapa hal seperti tingkat pendidikan, investasi dan teknologi. Dengan demikian, pembangunan ekonomi sangat diperlukan untuk meningkatkan jumlah tenaga kerja. Dengan adanya pembangunan ekonomi maka laju pertumbuhan ekonomi dapat selalu dipertahankan pada tingkat yang lebih tinggi dari tingkat pertumbuhan penduduk, sehingga kegiatan perekonomian akan menjadi lebih luas dan selanjutnya dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja (Mulyadi, 2003).Berdasarkan penjelasan latar belakang masalah di atas, maka penulis tertarik melakukan penelitian mengenai perkembangan penyerapan tenaga kerja dengan judul “Analisis Pengaruh Inflasi, Indeks Pembangunan Manusia, Investasi dan Upah Minimum Provinsi terhadap Penyerapan Tenaga Kerja di Indonesia tahun 2017”.

B. Perumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan maka perumusan masalah atau pertanyaan yang muncul dalam penelitian ini adalah :1. Bagaimanakah pengaruh inflasi terhadap penyerapan tenaga kerja diIndonesia Tahun 2017?2. Bagimanakah pengaruh indeks pembangunan manusia terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia Tahun 2017?3. Bagaimanakah pengaruh investasi terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia Tahun 2017?4. Bagaimanakah pengaruh upah minimum provinsi terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia Tahun 2017?

C. Tujuan Penelitian

Adapun tujuan dari penelitian ini adalah :1. Menganalisis pengaruh inflasi terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia Tahun 2017.2. Menganalisis pengaruh indeks pembangunan manusia terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia Tahun 2017.3. Menganalisis pengaruh investasi terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia Tahun 2017.4. Menganalisis pengaruh upah minimum provinsi terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia Tahun 2017.

D. Manfaat Penelitian

Penelitian ini diharapkan mampu memberikan atau mempunyai manfaat Adapun manfaat yang dapat diambil dalam penelitian ini adalah:1. Bagi pemda tingkat IPenelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi di masing-masing provinsi.2. Bagi dinas ketenagakerjaanPenelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan dalam pembinaan tenaga kerja guna meningkatkan kualitas pekerja, melalui pelatihanpelatihan sehingga diharapkan ketrampilan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan pasar.3. Bagi badan koordinasi penanaman modalPenelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan untuk mengambil kebijakan dalam meningkatkan investasi yang bermutu guna untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja.4. Bagi akademisiPenelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai referensi untuk peneliti lain dengan tema yang terkait di masa yang akan datang.

E. Metode AnalisisGuna menganalisis pengaruh inflasi, indeks pembangunan manusia, investasi dan upah minimum provinsi terhadap penyerapan tenaga kerja diIndonesia tahun 2017, metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah persamaan regresi linier berganda dengan metode Ordinary Least Square (OLS).Model yang digunakan dalam penelitian ini adalah: Keterangan: PTK : penyerapan tenaga kerja (jiwa per tahun)INF : inflasi (persen per tahun)IPM : indeks pembangunan manusia (persen per tahun)INV : investasi (juta rupiah per tahun)UMP : upah minimum provinsi (rupiah per bulan)Log : logaritmaβ0 : konstantaβ1,β2,β3,β4 : koefisien regresi variabel independenɛt : error term (faktor kesalahan)

F. Sistematika PenulisanSistematika penulisan skripsi ini dibagi dalam 5 bab, meliputi :

BAB 1 : PENDAHULUAN

Bab ini berisi tentang latar belakang masalah, rumusan masalah penelitian, tujuan penelitian, manfaat penelitian yang diharapkan, metode penelitian, dan sistematika penulisan.

BAB II : TINJAUAN PUSTAKA

Bab ini berisi tentang teori-teori yang mendiskripsikan tentang ketenagakerjaan di Indonesia

BAB III : METODE PENELITIAN

Bab ini berisi tentang metode apa yang digunakan dalam karya tulis ini.

Bab 2

TINJAUAN PUSTAKA

Pengertian Tenaga Kerja

Pengertian tenaga kerja dalam Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun1969 tentang Ketentuan Pokok Ketenagakerjaan yang memberi pengetiantenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baikdalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasauntuk memenuhi kebutuhan masyarakat.10 Yang telah disempurnakan dalamPasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yangmampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baikmemenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi duakelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolongtenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usiakerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun.Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagaitenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini,ada yang menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anakjalanan sudah termasuk tenaga kerja

B.Klasifikasi Tenaga

 KerjaPada dasarnya tenaga kerja dapat diklasifikasikan menjadi tigamacam yakni tenaga kerja terdidik (skill labour), tenaga kerja terlatih(trainer labour), tenaga kerja tidak terlatih (unskill labour).

1. Tenaga kerja terdidik (skill labour)Tenaga kerja terdidik (skill labour) adalah tenaga kerja yang pernah19memperoleh pendidikan formal dalam bidang tertentu tetapi merekabelum pernah dilatih dalam bidang tersebut. Tenaga kerja terdidik inidiidentikkan dengan tenaga kerja yang belum berpengalaman.

2. Tenaga kerja Terlatih (trained labour)Yang dimaksud tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang telahbekerja dan pernah mengikuti latihan sesuai dengan bidangnya,misalnya seorang yang telah menamatkan studinya dalam bidangakuntansi, maka mereka dapat digolongkan sebagai tenaga kerjaterlatih. Tenaga kerja terlatih ini dapat disamakan dengan tenaga kerjayang sudah berpengalaman.

3. Tenaga kerja tidak terlatih (unskill labour)Yang dimaksud tenaga kerja tidak terlatih adalah tenaga kerja di luartenaga kerja terdidik dan juga tenaga kerja terlatih. Tenaga kerja tidakterlatih ini merupakan bagian terbesar dari seluruh tenaga kerja yangada. Mereka umumnya hanya mengenyam pendidikan formal padatataran tingkat bawah dan tidak mempunyai keahlian yang memadaikarena memang belum ada pengalaman kerja, sehingga pekerjaanyang dikerjakan umumnya tidak memerlukan keahlian secara spesifik.Misalnya seorang pelajar (Tingkat Sekolah Dasar, Tingkat SekolahMenengah, Tingkat Sekolah Lanjutan Atas) droup out, maka merekadapat digolongkan pada tenaga kerja tidak terlatih.

C.Hukum Ketenagakerjaan

Menurut Imam Soepomo, Hukum Ketenagakerjaan diartikansebagai himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yangberkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang laindengan menerima upah. Pengertian itu identik dengan pengertianhukum perburuhan. Ruang lingkup hukum ketenagakerjaan lebih luasdari pada hukum perburuhan. Hukum ketenagakerjaan dalam arti luastidak hanya meliputi hubungan kerja dimana pekerjaan dilakukan dibawah pimpinan pengusaha, tetapi juga pekerjaan yang dilakukan olehswapekerja yang melakukan pekerjaan atas tanggung jawab sendiri.Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang ketenagakerjaan,yang dimaksud dengan ketenagakerjaan itu sendiri adalah segala hal yangberhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dansesudah masa kerja. Sebagai negara hukum segala aspek kehidupan bangsaIndonesia diatur oleh hukum termasuk dalam hubungan industrial yangmenyangkut tenaga kerja. Pengaturan ini demi terpenuhinya hak paratenaga kerja agar tidak terjadi eksploitasi dan pelanggaran terhadap HakAsasi Manusia tenaga kerja.

Di Indonesia pengaturan tentang ketenagakerjaan diatur dalamUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Disebutkan dalam undang-undang itu bahwa hukum ketenagakerjaan ialahhimpunan peraturan mengenai segala hal yang berhubungan dengan tenagakerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Fungsi HukumKetenagakerjaan Menurut Profesor Mochtar kusumaatmadja, fungsihukum itu adalah sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Dalam rangka pembangunan, yang dimaksud dengan sarana pembaharuan itu adalahsebagai penyalur arah kegiatan manusia kearah yang diharapkan olehpembangunan. Pembangunan ketenagakerjaan sebagai salah satu upayamewujudkan pembangunan nasional diarahkan untuk mengatur, membinadan mengawasi segala kegiatan yang berhubungan dengan tenaga kerjasehingga dapat terpelihara adanya ketertiban untuk mencapai keadilan.Pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang dilakukan berdasarkanperundang-undangan harus memadai dan sesuai dengan laju perkembanganpembangunan yang semakin pesat sehingga dapat mengantisipasi tuntutanperencanaan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial dan peningkatanperlindungan tenaga kerja. Tujuan dari hukum ketenagakerjaan itu sendiriialah sebagai berikut :

a) Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal danmanusiawi.

b) Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerjayang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.

c) Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.

d) Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.Sumber hukum ketenagakerjaan antara lain:

a) Peraturan Perundang-undangan.

b) Putusan Pengadilan Hubungan Industrial.

c) Traktat.

d) Kebiasaan.

Sifat hukum ketenagakerjaan sendiri yaitu privat atau public. Privatdalam arti bahwa hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan antara orangdengan orang atau badan hukum, yang dimaksudkan di sini ialah antarapekerja dengan pengusaha. Namun hukum ketenagakerjaan juga bersifatpublic, yaitu negara campur tangan dalam hubungan kerja denganmembuat peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa bertujuanuntuk melindungi tenaga kerja dengan membatasi kebebasan berkontrak.

D. Hubungan Kerja

Dalam sebuah hubungan kerja mempunyai 2 (dua) unsur yaitu Perintahdan Pekerjaan. Adapun urainannya adalah sebagai berikut :

Perintah

Dalam perjanjian kerja unsur perintah ini memegang perananyang pokok, sebab tanpa adanya unsur perintah, hal itu bukan perjanjiankerja, dengan adanya unsur perintah dalam perjanjian kerja, kedudukankedua belah pihak tidak sama yaitu pihak satu kedudukannya di atas(pihak yang memerintah) sedangkan pihak lain kedudukannya di bawah(pihak yang diperintah). Kedudukan yang tidak sama ini disebuthubungan subordinasi serta ada yang menyebutnya hubungankedinasan.

Dalam Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa (1) pemberi kerja memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yangdibutuhkan atau melalui pelaksanaan penempatan tenaga kerja; (2)pelaksanaan penempatan tenaga kerja sebagaimana yang dimaksud dalamayat (1) wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampaipenempatan tenaga kerja; (3) pemberi kerja sebagai mana yang dimaksudpada ayat (2) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikanperlindungan dam mencangkup kesejahteraan, keselamatan dankesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. Oleh karena itu kalaukedudukan kedua belah pihak tidak sama atau ada subordinasi, disitu adaperjanjan kerja. Sebaliknya jika kedudukan kedua belah pihak sama atauada koordinasi , disitu tidak ada perjanjian kerja, melainkan perjanjianyang lain

Pekerjaan

Dalam suatu hubungan kerja harus adanya suatu pekerjaan yangdiperjanjikan dan dikerjakan sendiri oleh pekerja.Pekerjaan mana yaitupekerjaan yang dikerjakan oleh pekerjaan itu sendiri, haruslahberdasarkan dan berpedoman pada perjanjian kerja.Pekerja yangmelaksanakan pekerjaan atas dasar perjanjian kerja tersebut padapokoknya wajib menjalankan pekerjaanya sendiri, karena apabila pihakitu bebas unuk melaksanakan pekerjaan tersebut untuk dilakukansendiri atau membebankan pekerjaan tersebut kepada orang lain makaakibatnya akan sulit dikatakan sebaga pelaksanaan dari perjanjiankerja. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 16 a KUHP Perdata yang berburuh wajib melakukan sendiri pekerjaannya .hanya lah dengan izin majikan dapat menyuruh seseorang ketiga menggatikannya.

E. Pengertian Perlindungan Hukum

Keberadaan hukum dalam masyarakat merupakan suatu saranauntuk menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat, sehinggadalam hubungan antar anggota masyarakat yang satu dengan yang lainnyadapat dijaga kepentingannya. Hukum tidak lain adalah perlindungankepentingan manusia yang berbentuk norma atau kaedah. Hukum sebagaikumpulan peraturan atau kaedah mengandung isi yang bersifat umum dannormatif, umum karena berlaku bagi setiap orang, dan normatif karenamenentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta menentukanbagaimana cara melaksanakan kepatuhan pada kaedah.17Menurut Sudikno Mertokusumo, bahwa hukum itu bertujuan agartercapainya ketertiban dalam masyarakat sehingga diharapkan kepentinganmanusia akan terlindungi untuk mencapai tujuannya dan bertugasmembagi hak dan kewajiban antar perorangan dalam masyarakat,membagi wewenang dan mengutamakan pemecahan masalah hukum sertamemelihara kepastian hukum. Menurut Subekti dalam buku SudiknoMertokusum berpendapat, bahwa tujuan hukum itu mengabdi kepadatujuan Negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyatnya.

Pada hakikatnya terdapat hubungan antara subjek hukum denganobjek hukum yang dilindungi oleh hukum dan menimbulkan kewajiban.Hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan hukum tersebut harusdilindungi oleh hukum, sehingga anggota masyarakat merasa aman dalammelaksanakan kepentingannya. Hal ini menunjukkan bahwa perlindunganhukum dapat diartikan sebagai suatu pemberian jaminan atau kepastianbahwa seseorang akan mendapatkan apa yang telah menjadi hak dankewajibannya, sehingga yang bersangkutan merasa aman.

Kesimpulan dari hal tersebut, bahwa perlindungan hukum dalamarti sempit adalah sesuatu yang diberikan kepada subjek hukum dalambentuk perangkat hukum, baik yang bersifat preventif maupun represif, serta dalam bentuk yang tertulis maupun tidak tertulis. Sedangkanperlindungan hukum dalam arti luas adalah tidak hanya diberikan kepadaseluruh makhluk hidup maupun segala ciptaan Tuhan dan dimanfaatkanbersama-sama dalam rangka kehidupan yang adil dan damai. Indonesiaadalah negara yang berdasarkan Pancasila, maka system perlindunganhukum yang dianut harus berpijak pada dasar Negara Pancasila, yaitu tidakhanya melihat hak dan kewajiban di dalam masyarakat.

F. Jenis Perlindungan Hukum Tenaga Kerja

Perlindungan tenaga kerja dibagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu:

1. Perlindungan ekonomis, yaitu perlindungan tenaga kerja dalambentuk penghasilan yang cukup, termasuk bila tenaga kerja tidak mampu bekerja di luar kehendaknya.

2. Perlindungan sosial, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentukjaminan kesehatan kerja, dan kebebasan berserikat dan perlindunganhak untuk berorganisasi.

3. Perlindungan teknis, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentukkeamanan dan keselamatan kerja.

Ketiga jenis perlindungan di atas mutlak harus dipahami dandilaksanakan sebaik-baiknya oleh pengusaha sebagai pemberi kerja. Jikapengusaha melakukan pelanggaran, maka dikenakan sanksi. Berdasarkanobjek perlindungan tenaga kerja Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan mengatur perlindungan khusus bagipekerja/buruh perempuan, anak, dan peyandang cacat sebagai berikut:

1. Perlindungan Pekerja/Buruh Perempuan

a. Pengusaha dilarang mempekerjakan antara pukul 23.00 sampaidengan 07.00 terhadap pekerja/buruh perempuan yang berumurkurang dari 18 (delapan belas) tahun

b. Pengusaha dilarang memperkerjakan pekerja/buruh perempuanhamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatandan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerjapukul 23.00 sampai dengan 07.00.

c. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antarapukul 23.00 sampai dengan 07.00 wajib memberikan makanan dan Minuman bergizi kemudian menjaga kesusialaan dan keamananselama di tempat kerja.

d. Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagipekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang kerja antarapukul 23.00 sampai dengan 05.00.

          2). Perlindungan Anak

Pengertian anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun

a) Dilarang mempekerjakan anak

b) Dapat dikecualikan bagi anak berumur antara 13 (tiga belas) tahunsampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaanringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatanfisik, mental, dan sosial. Pengusaha yang mempekerjakan anak padapekerjaan ringan harus memenuhi persyaratan.

c) Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama pekerja/buruh dewasa,maka tempat kerja anak harus dipisahkan Pengusaha dari tempat kerjapekerja/buruh dewasa.

d) Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja, kecualidapat dibuktikan sebaliknya.

e) Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak padapekerjaan-pekerjaan yang terburuk, meliputi segala pekerjaan: dalambentuk perbudakan atau sejenisnya, yang memanfaatkan,menyediakan atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksipornografi, pertunjukan porno, atau perjudian. Yang memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan anak untuk produksi dan perdaganganminuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya,dan/atau yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

3). Perlindungan Penyandang Cacat

Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacatwajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajatkecacatannya. Bentuk perlindungan tersebut seperti penyediaaksesibilitas, pemberian alat kerja, dan alat perlindungan diri.Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu hakpekerja/buruh. Untuk itu pengusaha wajib melaksanakan secarasistematis dan terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.Keselamatan kerja ialah keselamatan yang bertalian dengan mesin,pesawat alat kerja, bahan dan proses pengelolaannya landasan tempatkerja dan lingkungannya, serta cara-cara melakukan pekerjaan.Perlindungan

diatur dalam UU No. 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat.

BAB 3

METODE PENELITIAN

Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah analisa kuantitatif yang akan diperoleh gambaran sistematik mengenai suatu isi dokumen. Dokumen tersebut diteliti isinya kemudian diklasifikasi menurut kriteria atau pola tertentu dan dianalisa atau dinilai. Biasanya penyelidikan serupa menitikberatkan pengumpulan data yang dikuantifikasi misalnya menghitung frekuensi, perbandingan atau intensitas faktor tertentu yang terdapat dalam dokumen (Winarno,1982).

Pada penelitian ini indeks pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia mencakup 9 indikator utama dengan sub-sub indikatornya. Indikator utama yang pertama adalah perencanaan tenaga kerja dengan sub indikatornya adalah perencanaan tenaga kerja provinsi, perencanaan pendidikan dan pelatihan, 34perencanaan perluasan kesempatan kerja, hubungan industril, pengawasan ketenagakerjaan, dan perencanaan pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja.

 Inikator yang kedua adalah penduduk dan tenaga kerja,memiliki sub indikator utama yaitu angakatan kerja muda, pekerja anak, tingkat penganggur terbuka, tingkat setengah penganggur. Indikator utama yang ketiga adalah kesempatan kerja yang memiliki sub indikator yaitu kesempatan kerja sektor formal, kesempatan kerja sektor informal tidak termasuk pekerja keluarga, dan tambahan kesempaan kerja.

 Indikator yang keempat adalah pelatihan dan kompetensi kerja yang memiliki tiga sub indikator yaitu kapasitas pelatihan, jumlah lulusan pelatihan dan jumlah lulusan pelatihan yang ditempatkan. Indikator yang kelima adalah produktifitas tenaga kerja yang hanya memiliki satu indikator saja yaitu tingkat produktifitas tenaga kerja. Indikator yang keenam yaitu indikator hubungan industrial yang memiliki sub indikator peraturan perusahaan yang disahkan, perjanjian kerja bersama yang didaftarkan, serikat pekerja/ serikat buruh di perusahaan dan jumlah perselisihan hubungan industrial. Indikator yang ketujuh adalah indikator kondisi lingkungan kerja yang memiliki indikator kepathan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, penerapan sistem manajemen dan kesehatan dan yang terakhir adalah jumlah kecelakaan kerja. Indikator yang kedelapan adalah pengupahan dan kesejahteraan pekerja yang tridiri dari sub indikator dimana besaran upah minimum terhadap kebutuhan hidup layak.

Indikator yang terakhir adalah indikator jaminan sosial tenaga kerja yang memiliki sub indikator perusahaan yang menjadi anggota jamsostek dan yang kedua adalah pekerja/buruh yang menjadi anggota jamsostek. Kesembilan indikator utama tersebut memiliki pengaruh terhadap Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan di Indonesia saat ini, hal itu digunakan pemerintah sebagai acuan dalam program evaluasi untuk menjalanan program-programnya dan menghasilkan kebijakan-kebijakan yang baik bagi pemerintah khususnya di Indonesia. Sub-sub indikator tersebut juga sebgai patokan bagaimana Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan di Indonesia, dengan adanya Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan di Indonesia dapat meningkatkan pembangunan ketenagakerjaan yang dilakukan di setiap provinsi maupun pemerintah pusat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun