Mohon tunggu...
Lestari Lumbantoruan
Lestari Lumbantoruan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif Program studi Pendidikan Ekonomi Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas HKBP Nommensen Medan

Tertarik pada konten sosial dan pendidikan di Indonesia. Saya juga hobby membaca dan menonton konten menarik mengenai perkembangan ekonomi, sosial dan pendidikan di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Ketenagakerjaan di Indonesia

27 Juni 2024   22:40 Diperbarui: 27 Juni 2024   22:41 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

d) Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja, kecualidapat dibuktikan sebaliknya.

e) Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak padapekerjaan-pekerjaan yang terburuk, meliputi segala pekerjaan: dalambentuk perbudakan atau sejenisnya, yang memanfaatkan,menyediakan atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksipornografi, pertunjukan porno, atau perjudian. Yang memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan anak untuk produksi dan perdaganganminuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya,dan/atau yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

3). Perlindungan Penyandang Cacat

Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacatwajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajatkecacatannya. Bentuk perlindungan tersebut seperti penyediaaksesibilitas, pemberian alat kerja, dan alat perlindungan diri.Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu hakpekerja/buruh. Untuk itu pengusaha wajib melaksanakan secarasistematis dan terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.Keselamatan kerja ialah keselamatan yang bertalian dengan mesin,pesawat alat kerja, bahan dan proses pengelolaannya landasan tempatkerja dan lingkungannya, serta cara-cara melakukan pekerjaan.Perlindungan

diatur dalam UU No. 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat.

BAB 3

METODE PENELITIAN

Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah analisa kuantitatif yang akan diperoleh gambaran sistematik mengenai suatu isi dokumen. Dokumen tersebut diteliti isinya kemudian diklasifikasi menurut kriteria atau pola tertentu dan dianalisa atau dinilai. Biasanya penyelidikan serupa menitikberatkan pengumpulan data yang dikuantifikasi misalnya menghitung frekuensi, perbandingan atau intensitas faktor tertentu yang terdapat dalam dokumen (Winarno,1982).

Pada penelitian ini indeks pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia mencakup 9 indikator utama dengan sub-sub indikatornya. Indikator utama yang pertama adalah perencanaan tenaga kerja dengan sub indikatornya adalah perencanaan tenaga kerja provinsi, perencanaan pendidikan dan pelatihan, 34perencanaan perluasan kesempatan kerja, hubungan industril, pengawasan ketenagakerjaan, dan perencanaan pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja.

 Inikator yang kedua adalah penduduk dan tenaga kerja,memiliki sub indikator utama yaitu angakatan kerja muda, pekerja anak, tingkat penganggur terbuka, tingkat setengah penganggur. Indikator utama yang ketiga adalah kesempatan kerja yang memiliki sub indikator yaitu kesempatan kerja sektor formal, kesempatan kerja sektor informal tidak termasuk pekerja keluarga, dan tambahan kesempaan kerja.

 Indikator yang keempat adalah pelatihan dan kompetensi kerja yang memiliki tiga sub indikator yaitu kapasitas pelatihan, jumlah lulusan pelatihan dan jumlah lulusan pelatihan yang ditempatkan. Indikator yang kelima adalah produktifitas tenaga kerja yang hanya memiliki satu indikator saja yaitu tingkat produktifitas tenaga kerja. Indikator yang keenam yaitu indikator hubungan industrial yang memiliki sub indikator peraturan perusahaan yang disahkan, perjanjian kerja bersama yang didaftarkan, serikat pekerja/ serikat buruh di perusahaan dan jumlah perselisihan hubungan industrial. Indikator yang ketujuh adalah indikator kondisi lingkungan kerja yang memiliki indikator kepathan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, penerapan sistem manajemen dan kesehatan dan yang terakhir adalah jumlah kecelakaan kerja. Indikator yang kedelapan adalah pengupahan dan kesejahteraan pekerja yang tridiri dari sub indikator dimana besaran upah minimum terhadap kebutuhan hidup layak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun