Ketiga jenis perlindungan di atas mutlak harus dipahami dandilaksanakan sebaik-baiknya oleh pengusaha sebagai pemberi kerja. Jikapengusaha melakukan pelanggaran, maka dikenakan sanksi. Berdasarkanobjek perlindungan tenaga kerja Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan mengatur perlindungan khusus bagipekerja/buruh perempuan, anak, dan peyandang cacat sebagai berikut:
1. Perlindungan Pekerja/Buruh Perempuan
a. Pengusaha dilarang mempekerjakan antara pukul 23.00 sampaidengan 07.00 terhadap pekerja/buruh perempuan yang berumurkurang dari 18 (delapan belas) tahun
b. Pengusaha dilarang memperkerjakan pekerja/buruh perempuanhamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatandan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerjapukul 23.00 sampai dengan 07.00.
c. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antarapukul 23.00 sampai dengan 07.00 wajib memberikan makanan dan Minuman bergizi kemudian menjaga kesusialaan dan keamananselama di tempat kerja.
d. Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagipekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang kerja antarapukul 23.00 sampai dengan 05.00.
     2). Perlindungan Anak
Pengertian anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun
a) Dilarang mempekerjakan anak
b) Dapat dikecualikan bagi anak berumur antara 13 (tiga belas) tahunsampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaanringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatanfisik, mental, dan sosial. Pengusaha yang mempekerjakan anak padapekerjaan ringan harus memenuhi persyaratan.
c) Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama pekerja/buruh dewasa,maka tempat kerja anak harus dipisahkan Pengusaha dari tempat kerjapekerja/buruh dewasa.