Mohon tunggu...
Lestari Lumbantoruan
Lestari Lumbantoruan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif Program studi Pendidikan Ekonomi Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas HKBP Nommensen Medan

Tertarik pada konten sosial dan pendidikan di Indonesia. Saya juga hobby membaca dan menonton konten menarik mengenai perkembangan ekonomi, sosial dan pendidikan di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Ketenagakerjaan di Indonesia

27 Juni 2024   22:40 Diperbarui: 27 Juni 2024   22:41 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

B.Klasifikasi Tenaga

 KerjaPada dasarnya tenaga kerja dapat diklasifikasikan menjadi tigamacam yakni tenaga kerja terdidik (skill labour), tenaga kerja terlatih(trainer labour), tenaga kerja tidak terlatih (unskill labour).

1. Tenaga kerja terdidik (skill labour)Tenaga kerja terdidik (skill labour) adalah tenaga kerja yang pernah19memperoleh pendidikan formal dalam bidang tertentu tetapi merekabelum pernah dilatih dalam bidang tersebut. Tenaga kerja terdidik inidiidentikkan dengan tenaga kerja yang belum berpengalaman.

2. Tenaga kerja Terlatih (trained labour)Yang dimaksud tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang telahbekerja dan pernah mengikuti latihan sesuai dengan bidangnya,misalnya seorang yang telah menamatkan studinya dalam bidangakuntansi, maka mereka dapat digolongkan sebagai tenaga kerjaterlatih. Tenaga kerja terlatih ini dapat disamakan dengan tenaga kerjayang sudah berpengalaman.

3. Tenaga kerja tidak terlatih (unskill labour)Yang dimaksud tenaga kerja tidak terlatih adalah tenaga kerja di luartenaga kerja terdidik dan juga tenaga kerja terlatih. Tenaga kerja tidakterlatih ini merupakan bagian terbesar dari seluruh tenaga kerja yangada. Mereka umumnya hanya mengenyam pendidikan formal padatataran tingkat bawah dan tidak mempunyai keahlian yang memadaikarena memang belum ada pengalaman kerja, sehingga pekerjaanyang dikerjakan umumnya tidak memerlukan keahlian secara spesifik.Misalnya seorang pelajar (Tingkat Sekolah Dasar, Tingkat SekolahMenengah, Tingkat Sekolah Lanjutan Atas) droup out, maka merekadapat digolongkan pada tenaga kerja tidak terlatih.

C.Hukum Ketenagakerjaan


Menurut Imam Soepomo, Hukum Ketenagakerjaan diartikansebagai himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yangberkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang laindengan menerima upah. Pengertian itu identik dengan pengertianhukum perburuhan. Ruang lingkup hukum ketenagakerjaan lebih luasdari pada hukum perburuhan. Hukum ketenagakerjaan dalam arti luastidak hanya meliputi hubungan kerja dimana pekerjaan dilakukan dibawah pimpinan pengusaha, tetapi juga pekerjaan yang dilakukan olehswapekerja yang melakukan pekerjaan atas tanggung jawab sendiri.Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang ketenagakerjaan,yang dimaksud dengan ketenagakerjaan itu sendiri adalah segala hal yangberhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dansesudah masa kerja. Sebagai negara hukum segala aspek kehidupan bangsaIndonesia diatur oleh hukum termasuk dalam hubungan industrial yangmenyangkut tenaga kerja. Pengaturan ini demi terpenuhinya hak paratenaga kerja agar tidak terjadi eksploitasi dan pelanggaran terhadap HakAsasi Manusia tenaga kerja.

Di Indonesia pengaturan tentang ketenagakerjaan diatur dalamUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Disebutkan dalam undang-undang itu bahwa hukum ketenagakerjaan ialahhimpunan peraturan mengenai segala hal yang berhubungan dengan tenagakerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Fungsi HukumKetenagakerjaan Menurut Profesor Mochtar kusumaatmadja, fungsihukum itu adalah sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Dalam rangka pembangunan, yang dimaksud dengan sarana pembaharuan itu adalahsebagai penyalur arah kegiatan manusia kearah yang diharapkan olehpembangunan. Pembangunan ketenagakerjaan sebagai salah satu upayamewujudkan pembangunan nasional diarahkan untuk mengatur, membinadan mengawasi segala kegiatan yang berhubungan dengan tenaga kerjasehingga dapat terpelihara adanya ketertiban untuk mencapai keadilan.Pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang dilakukan berdasarkanperundang-undangan harus memadai dan sesuai dengan laju perkembanganpembangunan yang semakin pesat sehingga dapat mengantisipasi tuntutanperencanaan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial dan peningkatanperlindungan tenaga kerja. Tujuan dari hukum ketenagakerjaan itu sendiriialah sebagai berikut :

a) Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal danmanusiawi.

b) Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerjayang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.

c) Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun