Mohon tunggu...
Lestari Lumbantoruan
Lestari Lumbantoruan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif Program studi Pendidikan Ekonomi Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas HKBP Nommensen Medan

Tertarik pada konten sosial dan pendidikan di Indonesia. Saya juga hobby membaca dan menonton konten menarik mengenai perkembangan ekonomi, sosial dan pendidikan di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Ketenagakerjaan di Indonesia

27 Juni 2024   22:40 Diperbarui: 27 Juni 2024   22:41 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pekerjaan

Dalam suatu hubungan kerja harus adanya suatu pekerjaan yangdiperjanjikan dan dikerjakan sendiri oleh pekerja.Pekerjaan mana yaitupekerjaan yang dikerjakan oleh pekerjaan itu sendiri, haruslahberdasarkan dan berpedoman pada perjanjian kerja.Pekerja yangmelaksanakan pekerjaan atas dasar perjanjian kerja tersebut padapokoknya wajib menjalankan pekerjaanya sendiri, karena apabila pihakitu bebas unuk melaksanakan pekerjaan tersebut untuk dilakukansendiri atau membebankan pekerjaan tersebut kepada orang lain makaakibatnya akan sulit dikatakan sebaga pelaksanaan dari perjanjiankerja. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 16 a KUHP Perdata yang berburuh wajib melakukan sendiri pekerjaannya .hanya lah dengan izin majikan dapat menyuruh seseorang ketiga menggatikannya.

E. Pengertian Perlindungan Hukum

Keberadaan hukum dalam masyarakat merupakan suatu saranauntuk menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat, sehinggadalam hubungan antar anggota masyarakat yang satu dengan yang lainnyadapat dijaga kepentingannya. Hukum tidak lain adalah perlindungankepentingan manusia yang berbentuk norma atau kaedah. Hukum sebagaikumpulan peraturan atau kaedah mengandung isi yang bersifat umum dannormatif, umum karena berlaku bagi setiap orang, dan normatif karenamenentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta menentukanbagaimana cara melaksanakan kepatuhan pada kaedah.17Menurut Sudikno Mertokusumo, bahwa hukum itu bertujuan agartercapainya ketertiban dalam masyarakat sehingga diharapkan kepentinganmanusia akan terlindungi untuk mencapai tujuannya dan bertugasmembagi hak dan kewajiban antar perorangan dalam masyarakat,membagi wewenang dan mengutamakan pemecahan masalah hukum sertamemelihara kepastian hukum. Menurut Subekti dalam buku SudiknoMertokusum berpendapat, bahwa tujuan hukum itu mengabdi kepadatujuan Negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyatnya.

Pada hakikatnya terdapat hubungan antara subjek hukum denganobjek hukum yang dilindungi oleh hukum dan menimbulkan kewajiban.Hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan hukum tersebut harusdilindungi oleh hukum, sehingga anggota masyarakat merasa aman dalammelaksanakan kepentingannya. Hal ini menunjukkan bahwa perlindunganhukum dapat diartikan sebagai suatu pemberian jaminan atau kepastianbahwa seseorang akan mendapatkan apa yang telah menjadi hak dankewajibannya, sehingga yang bersangkutan merasa aman.

Kesimpulan dari hal tersebut, bahwa perlindungan hukum dalamarti sempit adalah sesuatu yang diberikan kepada subjek hukum dalambentuk perangkat hukum, baik yang bersifat preventif maupun represif, serta dalam bentuk yang tertulis maupun tidak tertulis. Sedangkanperlindungan hukum dalam arti luas adalah tidak hanya diberikan kepadaseluruh makhluk hidup maupun segala ciptaan Tuhan dan dimanfaatkanbersama-sama dalam rangka kehidupan yang adil dan damai. Indonesiaadalah negara yang berdasarkan Pancasila, maka system perlindunganhukum yang dianut harus berpijak pada dasar Negara Pancasila, yaitu tidakhanya melihat hak dan kewajiban di dalam masyarakat.


F. Jenis Perlindungan Hukum Tenaga Kerja

Perlindungan tenaga kerja dibagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu:

1. Perlindungan ekonomis, yaitu perlindungan tenaga kerja dalambentuk penghasilan yang cukup, termasuk bila tenaga kerja tidak mampu bekerja di luar kehendaknya.

2. Perlindungan sosial, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentukjaminan kesehatan kerja, dan kebebasan berserikat dan perlindunganhak untuk berorganisasi.

3. Perlindungan teknis, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentukkeamanan dan keselamatan kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun