Mohon tunggu...
Lestari Lumbantoruan
Lestari Lumbantoruan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif Program studi Pendidikan Ekonomi Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas HKBP Nommensen Medan

Tertarik pada konten sosial dan pendidikan di Indonesia. Saya juga hobby membaca dan menonton konten menarik mengenai perkembangan ekonomi, sosial dan pendidikan di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Ketenagakerjaan di Indonesia

27 Juni 2024   22:40 Diperbarui: 27 Juni 2024   22:41 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

d) Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.Sumber hukum ketenagakerjaan antara lain:

a) Peraturan Perundang-undangan.

b) Putusan Pengadilan Hubungan Industrial.

c) Traktat.

d) Kebiasaan.

Sifat hukum ketenagakerjaan sendiri yaitu privat atau public. Privatdalam arti bahwa hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan antara orangdengan orang atau badan hukum, yang dimaksudkan di sini ialah antarapekerja dengan pengusaha. Namun hukum ketenagakerjaan juga bersifatpublic, yaitu negara campur tangan dalam hubungan kerja denganmembuat peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa bertujuanuntuk melindungi tenaga kerja dengan membatasi kebebasan berkontrak.


D. Hubungan Kerja

Dalam sebuah hubungan kerja mempunyai 2 (dua) unsur yaitu Perintahdan Pekerjaan. Adapun urainannya adalah sebagai berikut :

Perintah

Dalam perjanjian kerja unsur perintah ini memegang perananyang pokok, sebab tanpa adanya unsur perintah, hal itu bukan perjanjiankerja, dengan adanya unsur perintah dalam perjanjian kerja, kedudukankedua belah pihak tidak sama yaitu pihak satu kedudukannya di atas(pihak yang memerintah) sedangkan pihak lain kedudukannya di bawah(pihak yang diperintah). Kedudukan yang tidak sama ini disebuthubungan subordinasi serta ada yang menyebutnya hubungankedinasan.

Dalam Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa (1) pemberi kerja memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yangdibutuhkan atau melalui pelaksanaan penempatan tenaga kerja; (2)pelaksanaan penempatan tenaga kerja sebagaimana yang dimaksud dalamayat (1) wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampaipenempatan tenaga kerja; (3) pemberi kerja sebagai mana yang dimaksudpada ayat (2) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikanperlindungan dam mencangkup kesejahteraan, keselamatan dankesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. Oleh karena itu kalaukedudukan kedua belah pihak tidak sama atau ada subordinasi, disitu adaperjanjan kerja. Sebaliknya jika kedudukan kedua belah pihak sama atauada koordinasi , disitu tidak ada perjanjian kerja, melainkan perjanjianyang lain

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun