h. Upaya-Upaya Yang Telah Dilaksanakan Dalam Meningkatkan serta membangun Pertahanan Udara Nasional Indonesia.
i. Kendala Yang Akan Dihadapi Dalam Meningkatkan serta membangun Pertahanan Udara Nasional Indonesia dan K4IPP.
j. Kesimpulan dan Saran.
6.Pengertian-Pengertian. Untuk mendapatkan pemahaman yang sama terhadap naskah ini, maka ada beberapa istilah yang akan dijelaskan sesuai dengan arti yang dimaksud dalam tulisan ini diantaranya :
a. Circumtance. Suatu kondisi, kejadian, fakta dan peristiwa yang dipengaruhi oleh faktor-faktor lingkungan sekitarnya dengan segala kemungkinan dan ke-tidak-mungkinan yang terjadi bersamaan dan tidak dapat dihindari. Dalam konteks ancaman berarti suatu ancaman yang terjadi dan tidak dapat dihindari dan harus dibuat solusi penyelesaiannya.
b. Force Protection. Adalah istilah yang digunakan oleh oraganisasi militer dunia dalam menggambarkan tindakan pencegahan diambil dengan tujuan untuk melindungi kekuatan sendiri dari bahaya serangan musuh, mengurangi resiko yang terjadi akibat tindakan-tindakan musuh di daerah tertentu baik dalam amsa damai maupun masa perang, beberapa contoh yang harus mendapatkan pengamanan antara lain; sumber daya personel, alutsista, markas dan fasilitas, serta pengamanan terhadap informasi.
c. Trimatra Terpadu. Makna integratif dari suatu Pertahanan Militer yang meliputi peng-integrasian kebijakan pengelolaan dan penyelenggaraan pertahanan negara sehingga memperlihatkan kesatuan komando yang utuh dari Matra Darat, Laut dan Udara .
d. Geostrategis. Suatu cabang dari geopolitik yang berhubungan dengan strategi, geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi sebagai faktor utamanya. Disamping itu, dalam merumuskan strategi perlu memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk, sumber daya alam, lingkungan regional maupun internasional .
e. Geopolitik. Berasal dari kata geografi politik dan disingkat geopolitik. Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut. Prinsip-prinsip dalam geopolitik telah dipraktekkan sejak abad ke XIX, walaupun mulai dijadikan ilmu penyelenggaraan negara pada awal abad ke XX sebagai perkembangan dari wawasan nasional dengan masalah-masalah geografi wilayah yang menjadi tempat tinggal suatu bangsa .
f. Pre-Emptive Strike. Suatu serangan militer yang diluncurkan secara mendadak terhadap kekuatan musuh yang menjadi ancaman bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan negara. Sebelum musuh tersebut melakukan serangan, maka serangan pencegahan ini sangat efektif untuk menghancurkan keinginan berperang bagi lawan.
g. Commonwealth. Memiliki arti sebagai kesejahteraan bersama. Istilah ini biasa digunakan di dunia oleh negara-negara bekas jajahan Inggris.