d. Mengoptimalkan reformasi birokrasi TNI, sehingga segala macam birokrasi dalam pelaksanaan operasi Pertahanan Udara Nasional Indonesia dapat lebih dipersingkat, efektif dan efisien.
e. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat menyediakan sistem broadband networking dalam mendukung sistem K4IPP dalam Pertahanan Udara Nasional Indonesia, serta melengkapi sistem pertahanan negara dengan satelit pertahanan yang dalam pengoperasiannya berada dibawah Kementerian Pertahanan.
PENUTUP
42 . Demikian makalah ini kami buat dengan harapan dapat dijadikan bahan diskusi maupun saran dalam menciptakan Pertahanan Udara Nasional Indonesia bersinergi dengan K4IPP sehingga lebih meng-optimalkan Pertahanan Negara sebagai suatu kepentingan nasional dalam mencapai tujuan negara dan bangsa Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Komando Pertahanan Udara Nasional, Keputusan Panglima TNI No: Kep/10/XII/2006, tentang Daftar Susunan Personel (DSP) Kohanudnas dan Jajarannya, tanggal 18 Desember 2006, Jakarta 2006.
Markas Besar TNI Angkatan Udara, Surat Keputusan Kasau No: Skep/116/IX/2002 tentang Terminologi TNI Angkatan Udara, Jakarta 2002.
Komando Pertahanan Udara Nasional, Surat Keputusan Pangkohanudnas No : Skep/118/XII/2006, tanggal 26 Desember 2006 tentang Prosedur Tetap Persyaratan Radar Hanud, Jakarta 2006.
Komando Pertahanan Udara Nasional, Surat Keputusan Pangkohanudnas No : Skep/32/VIII/2006 tentang Prosedur Tetap Operasi pertahanan Udara Nasional, Jakarta 2006.
Buku Putih Pertahanan Indonesia 2008, diterbitkan oleh Departemen Pertahanan RI, hal 40.
Doctrine For Asymetris Warfare, Military Review, diterbitkan pada Juli-Agustus 2003, hal 18.