Mohon tunggu...
Rahmat Fauzi
Rahmat Fauzi Mohon Tunggu... Akuntan - Dosen dan Peneliti

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maqashid Syariah

31 Januari 2023   10:16 Diperbarui: 31 Januari 2023   10:34 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3.      Alal al-Fasi

         "Maqashid syariah merupakan tujuan pokok syariah dan rahasia dari setiap hukum yang ditetapkan oleh Tuhan".

4.      Ahmad al-Raysuni

         "Maqashid al-syariah adalah tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh syariah untuk dicapai demi kemaslahatan manusia".

5.      Abdul Wahab Khallaf

         "Tujuan umum ketika Allah menetapkan hukum-hukum-Nya adalah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dengan terpenuhinya kebutuhan yang dlaruriyah, hajiyah dan tahsiniyah".

         Dari beberapa pengertian di atas, bisa disimpulkan bahwa maqashid al-syariah adalah maksud Allah selaku pembuat syariah untuk memberikan kemaslahatan kepada manusia yaitu dengan terpenuhinya kebutuhan dlaruriyah, hajiyah dan tahsiniyah agar manusia bisa hidup dalam kebaikan dan dapat menjadi hamba Allah yang baik.

B.     Sejarah Maqashid al-Syariah 

         Dalam sejarah pemikiran ilmu hukum Islam klasik istilah dan konsep maqashid syariah sudah banyak menjadi pembahasan para ulama. Menurut Ahmad Raysuni tokoh terpenting dalam maqashid syariah adalah Imam al-Syathibi (w. 790 H), namun al-Syathibi bukan ulama pertama yang memperkenalkan konsep maqashid syariah. Ia mengatakan istilah maqashid syariah pertama kali digunakan oleh al-Turmudzi al-Hakim, seorang ulama yang hidup di awal abad ke 4 dalam buku yang ditulisnya yaitu al-Salah wa Maqashiduhu, al-Haj wa Asraruh, al-Illah, Ilal al-Syariah dan juga al-Furuq yang diadopsi oleh Imam al-Qarafi menjadi buku karangannya.

         Setelah al-Turmudzi al-Hakim, muncul Abu Manzur al-Maturidi (w. 333 H) dengan karyanya Ma'had al-Syara', kemudian disusul oleh Abu Bakar al-Qaffal al-Syasyi (w. 365 H) dengan bukunya Ushul Fiqh dan Mahasin al-Syariah, setelah itu muncul Abu Bakar al-Habhari (w. 375 H) dengan karyanya yang berjudul Mas'alah al-Jawab wa al-Dalail wa al'Illah, kemudian al-Baqillany (w. 403 H) dengan karyanya al-Taqrib wa al-Irsyad fi Tartib Turuq al-Ijtihad.

         Setelah al-Baqillany, kemudian muncul Imam al-Juwaeny (419-478) yang dikenal dengan Imam Haramain. Dalam beberapa karangannya beliau adalah orang yang pertama mengklasifikasikan maqashid al-syariah menjadi tiga kategori besar, yaitu Daruriyah, Hajiyah dan Tahsiniyah. Dengan karyanya adalah al-Burhan, al-Talkhis, al-Waraqat. Kemudian pemikiran Imam al-Juwaeny dikembangkan oleh muridnya yaitu Abu Hamid al-Ghazali/Imam Ghazali (w. 505 H/1111 M), kemudian muncul al-Razy (w. 606), al-Amidy (w. 631) dalam al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, Ibnu Hajib (w. 646), Izzudin Abd. Salam (660) dalam karyanya Qawaid al-Ahkam fi Masholih al-Anam, Baidlowi (w. 685), al-Asnawi (w. 772), Ibn Subuki (w. 771), al-Qarafi, Ibnu Taymiyah, Ibn Qayyim dan Najamuddin al-Tufi (w. 710) dalam Risalah fi Ri'ayah al-Maslahah dan beberapa tokoh besar lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun