Dari beberapa tokoh ulama tersebut, Imam Syathibi dalam karyanya al-Muwafaqat  adalah yang paling sistematis dan komprehensif dengan metodologi sofisticated yang belum ada sebelumnya. Pemikiran ulama klasik yang dilanjutkan dan dikembangkan oleh Imam Syathibi adalah konsep pemikiran Abu al-Ma'ali al-Juwainy/Imam Haramain. Al-Juwainy membuat konsep maqashid syariah sebagai pendekatan baru yang mempunya karakteristik kepastian dalil-dalilnya dan melampaui perbedaan-perbedaan mazhab fiqh dan bahkan dari ushul fiqh mainstream.Â
     Gagasan dan konsep mengenai maqashid al-syariah kembali muncul di abad 20 dengan tokoh Muhammad Thohir ibn Asyur (1879-1973 M). Bahkan ia dianggap sebagai bapak maqashid syariah kontemporer setelah syatibi. Kajian maqashid syariah adalah bagian dari ushul fiqh tapi bukan ushul fiqh lama, namun ushul fiqh baru, yang merupakan pendekatan baru dalam ushul fiqh. Pengabaian maqashid syariah akan membuat syariah menjadi kaku dan kehilangan substansi yang sebenarnya.  Artinya pendekatan kebahasaan akan melahirkan diktum-diktum fiqh yang atomistic, parsial dan tidak bisa menjawab perubahan zaman yang cepat.
C. Â Â Maksud dan Tujuan Syariah
     Para ulama salaf dan khalaf bersepakat bahwa setiap hukum syariah pasti memiliki alasan (Illat) dan juga tujuan (maqashid) dalam pemakaiannya. Tujuan dan alasannya adalah untuk membangun dan menjaga kemaslahatan manusia. Menurut Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Jasser Audah menyebutkan bahwa syariah adalah  suatu kebijakan (hikmah) dan tercapainya perlindungan bagi setiap orang pada kehidupan dunia dan akhirat. Syariah merupakan keselurahan dari keadilan, kedamaian, kebijakan dan kebaikan. Imam Syathibi mengatakan bahwa " syariat ini bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat". Dari paparan di atas, jelas bahwa tujuan akhir dari maqashid syariah adalah maslahah.Â
     Kemaslahatan yang hendak dicapai oleh syariah bersifat umum dan universal. Karena itu, sebagian besar umat Islam mempercayai bahwa Allah tidak akan memerintahkan sesuatu kecuali untuk kemaslahatan hamba-hamba-Nya. Syariah diturunkan agar kehidupan yang adil dapat ditegakan, kebahagiaan sosial dapat diwujudkan dan ketenangan dalam masyarakat dapat diciptakan.
D. Â Â Pembagian Maslahah
     Pembagian maslahah secara umum menjadi tiga bagian.
1 Â Â Â Al-Maslahah al-Mu'tabarah
2. Â Â Â Al-Maslahah al-Mulghah
3. Â Â Â Al-Maslahah al-Mursalah
     Pertama, al-maslahah al-mu'tabarah adalah kemaslahatan yang dapat dijadikan hujjah dan tidak diragukan lagi penggunaannya. Dalam kasus hukum yang secara eksplisit dijelaskan dalam Al-quran dan Sunnah, kemaslahatan ini dapat ditelusuri melalui teks yang ada. Untuk bahasan maslahah semua ulama sepakat untuk menerima al-maslahah al-mu'tabarah karena sudah tertera dalam Al-quran dan Sunnah.