Penerapan maqashid syariah ini berlanjut semakin intens di masa sahabat dan sesudahnya. Wilayah Islam semakin luas dan penganut muslim semakin banyak. Para sahabat harus menghadapi persoalan-persoalan baru dan perubahan sosial yang belum pernah ada pada masa Rasulullah SAW masih hidup.
1. Â Â Â Kebijakan Abu Bakar Memerangi Pembangkang Zakat
     Setelah Rasulullah SAW wafat , Abu Bakar naik menjadi menjadi khalifah, sebagian orang arab menolak membayar zakat dengan alasan bahwa zakat adalah kewajiban yang dibayarkan kepada Nabi, setelah wafat maka tidak ada lagi kewajiban itu. Abu Bakar berniat memerangi mereka. Kebijakan ini secara teks tidak ada dalam Al-quran dan Sunnah, tetapi demi kemaslahatan Abu Bkar berani membuat kebijakan ini setelah berdiskusi dengan para sahabat. Kebijakan ini diambil sebagai tanggung jawab negara dalam merealisasikan tujuan syariah hifzhu al-din untuk terwujudnya kesejahteraan rakyat.
2.    Taudhif  (Pajak)
     Taudhif  adalah kewajiban yang dibebankan oleh negara kepada umat Islam yang memiliki kelebihan harta di luar kewajiban zakat untuk menutupi defisit anggaran. Kewajibannya bersifat tetap dalam rangka fungsi hirasatud din dan siyasatud dunya bihi. Hal ini untuk keperluan jihad dikarenakan sumber zakat tidak bisa mencukupi.
3. Â Â Â Kebijakan Umar bin Khattab yang mengandung Maqashid Syariah
     Umar dikenal sebagai tokoh inovatif dalam berijtihad, diantaranya adalah
     a. Kasus Tanah Sawad di Iraq
        Umar tidak membagikan harta ghanimah kepada prajurut Islam, walaupun menurut Al-quran (Al-Anfal 41) bahwa 80% hasil tersebut harus diserahkan kepada prajurit Islam yang telah berhasil membebaskan daerah tersebut, sedangkan 20% untuk baitul maal.
     b. Tidak Memberikan zakat pada MuallafÂ
        Umar tidak memberikan zakat kepada muallaf karena pada saat itu Islam sudah kuat dan jumlah kaum muslimin sangat banyak. Untuk itu tidak dibutuhkan lagi pelunakan hati melalui materi.