3. Â Â Â Alal al-Fasi
     "Maqashid syariah merupakan tujuan pokok syariah dan rahasia dari setiap hukum yang ditetapkan oleh Tuhan".
4. Â Â Â Ahmad al-Raysuni
     "Maqashid al-syariah adalah tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh syariah untuk dicapai demi kemaslahatan manusia".
5. Â Â Â Abdul Wahab Khallaf
     "Tujuan umum ketika Allah menetapkan hukum-hukum-Nya adalah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dengan terpenuhinya kebutuhan yang dlaruriyah, hajiyah dan tahsiniyah".
     Dari beberapa pengertian di atas, bisa disimpulkan bahwa maqashid al-syariah adalah maksud Allah selaku pembuat syariah untuk memberikan kemaslahatan kepada manusia yaitu dengan terpenuhinya kebutuhan dlaruriyah, hajiyah dan tahsiniyah agar manusia bisa hidup dalam kebaikan dan dapat menjadi hamba Allah yang baik.
B. Â Â Sejarah Maqashid al-SyariahÂ
     Dalam sejarah pemikiran ilmu hukum Islam klasik istilah dan konsep maqashid syariah sudah banyak menjadi pembahasan para ulama. Menurut Ahmad Raysuni tokoh terpenting dalam maqashid syariah adalah Imam al-Syathibi (w. 790 H), namun al-Syathibi bukan ulama pertama yang memperkenalkan konsep maqashid syariah. Ia mengatakan istilah maqashid syariah pertama kali digunakan oleh al-Turmudzi al-Hakim, seorang ulama yang hidup di awal abad ke 4 dalam buku yang ditulisnya yaitu al-Salah wa Maqashiduhu, al-Haj wa Asraruh, al-Illah, Ilal al-Syariah dan juga al-Furuq yang diadopsi oleh Imam al-Qarafi menjadi buku karangannya.
     Setelah al-Turmudzi al-Hakim, muncul Abu Manzur al-Maturidi (w. 333 H) dengan karyanya Ma'had al-Syara', kemudian disusul oleh Abu Bakar al-Qaffal al-Syasyi (w. 365 H) dengan bukunya Ushul Fiqh dan Mahasin al-Syariah, setelah itu muncul Abu Bakar al-Habhari (w. 375 H) dengan karyanya yang berjudul Mas'alah al-Jawab wa al-Dalail wa al'Illah, kemudian al-Baqillany (w. 403 H) dengan karyanya al-Taqrib wa al-Irsyad fi Tartib Turuq al-Ijtihad.
     Setelah al-Baqillany, kemudian muncul Imam al-Juwaeny (419-478) yang dikenal dengan Imam Haramain. Dalam beberapa karangannya beliau adalah orang yang pertama mengklasifikasikan maqashid al-syariah menjadi tiga kategori besar, yaitu Daruriyah, Hajiyah dan Tahsiniyah. Dengan karyanya adalah al-Burhan, al-Talkhis, al-Waraqat. Kemudian pemikiran Imam al-Juwaeny dikembangkan oleh muridnya yaitu Abu Hamid al-Ghazali/Imam Ghazali (w. 505 H/1111 M), kemudian muncul al-Razy (w. 606), al-Amidy (w. 631) dalam al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, Ibnu Hajib (w. 646), Izzudin Abd. Salam (660) dalam karyanya Qawaid al-Ahkam fi Masholih al-Anam, Baidlowi (w. 685), al-Asnawi (w. 772), Ibn Subuki (w. 771), al-Qarafi, Ibnu Taymiyah, Ibn Qayyim dan Najamuddin al-Tufi (w. 710) dalam Risalah fi Ri'ayah al-Maslahah dan beberapa tokoh besar lainnya.