Mohon tunggu...
Rahmat Fauzi
Rahmat Fauzi Mohon Tunggu... Akuntan - Dosen dan Peneliti

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maqashid Syariah

31 Januari 2023   10:16 Diperbarui: 31 Januari 2023   10:34 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Maqashid al-syariah menduduki posisi sangat penting dalam merumuskan hukum Islam, termasuk di dalamnya adalah hukum ekonomi Islam. Tanpa maqashid syariah, maka semua regulasi, fatwa, produk keuangan dan perbankan, kebijakan fiskal dan moneter akan kehilangan substansi syariah-nya. Tanpa maqashid syariah, fiqh muamalah yang dikembangkan, regulasi perbankan dan keuangan akan kaku dan statis, sehingga produk keuangan syariah sulit berkembang terlebih mengalahkan produk-produk lembaga keuangan konvensional.

                Abdul Wahhab Khallaf dalam buku ushul fiqhnya dengan tegas menyatakan bahwa nash-nash syariah tidak dapat dipahami secara tepat dan benar kecuali oleh orang yang memahami maqashid syariah dan asbabun nuzul.  Keberhasilan penggalian hukum ekonomi Islam dari dalil-dalil Al-quran dan Sunnah sangat ditentukan oleh pengetahuan tentang maqashid syariah yang dapat ditelaah dari dalil-dalil tafsili. Maqashid syariah bagi ulama dapat memberikan dimensi filosofis terhadap produk-produk hukum ekonomi Islam yang dilahirkan dalam aktivitas ijtihad ekonomi syariah kontemporer.

                Upaya ijtihad terhadap kompleksitas hukum ekonomi syariah masa kini, memerlukan analisis berdimensi filosofis yang terkandung dalam maqashid syariah. Pemahaman maqashid syariah bertitik tolak dari pemahaman falsafah tasyri, tarikh tasyri, fil muamalah, ulumul quran, ulumul hadits, mushtahalul hadits, qawaid fiqh dan disiplin ilmu terkait yang diijtihadi.

A.     Pengertian Maqashid Al-Syariah

         Secara etimologi maqashid al-syariah terdiri dari dua kata yaitu maqashid dan al-syariah. Maqashid adalah tujuan, sedangkan syariah adalah jalan menuju air, jalan menuju kearah sumber kehidupan, ajaran, aturan dan hukum Allah yang diturunkan kepada hambanya untuk mencapai kesejahteraan dunia dan akhirat.

         Sedangkan secara terminologi pengertian maqashid al-syariah yang dikemukakan oleh ulama terdahulu adalah

1.      Imam al-Ghazali

         "Penjagaan terhadap maksud dan tujuan syariah adalah upaya mendasar untuk bertahan hidup, menahan faktor-faktor kerusakan dan mendorong kesejahteraan"

2.      Imam al-Syathibi

         "Maqashid terbagi dua yaitu berkaitan dengan maksud Allah selaku pembuat syariah dan berkaitan dengan maksud mukallaf"

Maksud Allah adalah kemaslahatan untuk hamba-Nya yang berdimensi dunia dan akhirat. Sedangkan maksud mukallaf (manusia) adalah ketika hamba-Nya diperintahkan untuk hidup dalam kemaslahatan di dunia dan akhirat yaitu dengan menghindari kerusakan di dalam dunia. Untuk itu harus ada penjelasan antara kemaslahatan (maslahah) dan kerusakan (mafsadah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun