Mohon tunggu...
Rahmat Fauzi
Rahmat Fauzi Mohon Tunggu... Akuntan - Dosen dan Peneliti

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maqashid Syariah

31 Januari 2023   10:16 Diperbarui: 31 Januari 2023   10:34 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

         c. Tidak Memotong Tangan pencuri

                Alasan Umar pada saat itu adalah karena pada masa itu suasana ekonomi sangat gawat (paceklik) yang disebut amul maja'ah. 

G.     Maqashid Syariah dan Filsafat Hukum Islam

         Dari paparan sebelumnya tentang konsep maqashid syariah, dapat dipahami bahwa maqashid syariah memiliki muatan tentang substansi yang hakiki dari suatu hukum Islam melalui penekanan tujuan-tujuan hukum. Dalam kajian ahli hukum, penekanan pemahaman terhadap tujuan tujuan hukum merupakan pembicaraan tertinggi dari filsafat hukum. Filsafat hukum menekankan tercapainya cita-cita keadilan atas dasar nilai nilai fundamental bagi kehidupan manusia. Perumusan fiqh muamalah, fatwa, regulasi dan undang-undang ekonomi syariah harus menggunakan maqashid syariahdan filsafat hukum Islam.

H.    Tingkatan Maslahah

         Para ulama fiqh membagi tingkatan maslahah kepada tiga tingkatan yaitu.

         1. Kemaslahatan Dharuriyah

Ialah kemaslahatan yang keberadaannya sangat dibutuhkan oleh kehidupan manusia baik dimensi agama maupun akherat. Artinya kehidupan manusia tidak bisa tegak tanpa 5 kebutuhan dasar tersebut (al-dharuriyah al-khamsah) yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Segala usaha yang menyebabkan rusaknya 5 kebutuhan dasar tersebut adalah mafsadah, sehingga Allah melarangnya.

         2. Kemaslahatan Hajiyat

Kebutuhan yang tidak pokok tapi menjadi penyangga kebutuhan dharuriyah. Sehingga apabila tidak terpenuhi dalam kehidupan tidak akan mengancam eksistensi kehidupan itu sendiri. Contoh pembangunan sekolah, menuntut ilmu adalah dharuriyah namun pembangunan bangunan sekolah bersifat hajiyat.

         3. Kemaslahatan Tahsiniyah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun