c. Tidak Memotong Tangan pencuri
        Alasan Umar pada saat itu adalah karena pada masa itu suasana ekonomi sangat gawat (paceklik) yang disebut amul maja'ah.Â
G. Â Â Maqashid Syariah dan Filsafat Hukum Islam
     Dari paparan sebelumnya tentang konsep maqashid syariah, dapat dipahami bahwa maqashid syariah memiliki muatan tentang substansi yang hakiki dari suatu hukum Islam melalui penekanan tujuan-tujuan hukum. Dalam kajian ahli hukum, penekanan pemahaman terhadap tujuan tujuan hukum merupakan pembicaraan tertinggi dari filsafat hukum. Filsafat hukum menekankan tercapainya cita-cita keadilan atas dasar nilai nilai fundamental bagi kehidupan manusia. Perumusan fiqh muamalah, fatwa, regulasi dan undang-undang ekonomi syariah harus menggunakan maqashid syariahdan filsafat hukum Islam.
H. Â Â Tingkatan Maslahah
     Para ulama fiqh membagi tingkatan maslahah kepada tiga tingkatan yaitu.
     1. Kemaslahatan Dharuriyah
Ialah kemaslahatan yang keberadaannya sangat dibutuhkan oleh kehidupan manusia baik dimensi agama maupun akherat. Artinya kehidupan manusia tidak bisa tegak tanpa 5 kebutuhan dasar tersebut (al-dharuriyah al-khamsah) yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Segala usaha yang menyebabkan rusaknya 5 kebutuhan dasar tersebut adalah mafsadah, sehingga Allah melarangnya.
     2. Kemaslahatan Hajiyat
Kebutuhan yang tidak pokok tapi menjadi penyangga kebutuhan dharuriyah. Sehingga apabila tidak terpenuhi dalam kehidupan tidak akan mengancam eksistensi kehidupan itu sendiri. Contoh pembangunan sekolah, menuntut ilmu adalah dharuriyah namun pembangunan bangunan sekolah bersifat hajiyat.
     3. Kemaslahatan Tahsiniyah